Maria Pauline Lumowa adalah perempuan kelahiran 27 Juli 1958 di Paleloan, Sulawesi Utara, yang kini berusia 61 tahun. Meski lahir di Indonesia, Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979 hingga ditangkap.
Dalam keterangannya, Kemenkumham mengatakan sempat mengajukan proses ekstradisi ke Belanda pada tahun 2010 dan 2014. Namun permintaan tersebut ditolak dan pemerintah Belanda memberikan opsi Maria Pauline Lumowa disidang di negara tersebut.
Maria Pauline Lumowa adalah buron kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun yang kabur sejak 2003. Saat itu, Maria adalah pemilik PT Gramarindo Group bersama Adrian Waworuntu. Keduanya berhasil membobol kas BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit atau L/C fiktif.
Berbekal L/C fiktif, BNI kemudian mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun. Pada Juni 2003, BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mendapati perusahaan tersebut adalah fiktif. Dugaan L/C fiktif kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun Maria Pauline Lumowa sudah keburu terbang ke Singapura pada September 2003, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2003. Sedangkan Adrian divonis penjara seumur hidup pada 21 Februari 2005 dan kini menjalani hukuman di LP Sukamiskin.
Maria Pauline Lumowa, buronan pembobol BNI yang akhirnya ditangkap pemerintah Indonesia, memuncaki Google Trend pada Kamis (9/7/2020). Topik yang sama juga menjadi perbincangan para netizen pengguna Twitter dan mendapat respon positif.
Netizen lain nyinyir mengucapkan selamat datang ke Indonesia pada Maria Pauline Lumowa setelah buron. Pemerintah selanjutnya diharapkan bisa membawa pulang buronan lain pulang kampung ke Indonesia.