Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Ada tiga calon yang akan mengikuti pemilihan Presiden 2024 yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Untuk mengetahui hasil Pilpres 2024 masyarakat harus menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara resmi KPU.
Namun, Sejauh ini ada banyak lembaga survey yang akan menampilkan hasil perhitungan cepat kepada masyarakat pada saat Pilpres 2024. Hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi KPU dan hasil hitung cepat lembaga survey ini hanya untuk memprediksi siapa presiden Indonesia lima tahun ke depan. Meski demikian, hasil quick count atau hasil cepat pun baru boleh dirilis dua jam setelah pencoblosan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Artinya, pada tanggal tersebut, akan diketahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang pilpres, serta partai politik yang unggul pada pileg. Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.