Bupati Subang Imas Aryumningsih yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai harta kekayaan hingga puluhan miliar rupiah. KPK mengamankan Bupati Subang Imas Aryumningsih lewat operasi tangkap tangan (OTT). Imas ditangkap terkait perizinan. "(OTT) Terkait perizinan prinsip penggunaan lahan untuk perusahaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat diminta konfirmasi, Rabu (14/2/2018).
KPK juga membenarkan adanya dugaan penerimaan uang. "Benar, ada dugaan penerimaan uang," ujar Febri. Sebelumnya KPK membenarkan telah mengamankan Imas Aryuningsih. Dia kini sedang menjalani pemeriksaan di kantor KPK. "Ya (sedang diperiksa intensif di KPK)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Imas menggantikan Bupati Dubang sebelumnya, Ojang Sohandi yang juga terkena OTT sebelumnya. Ojang terjerat dalam kasus upaya suap pengamanan kasus korupsi BPJS Subang tahun 2014.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN) yang dilaporkan Imas kepada KPK, politisi Partai Golkar itu tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 50.954.748.338 atau lebih dari Rp 50 miliar. Nilai tersebut merupakan kekayaan yang dilaporkan Imas pada 26 September 2016. Rinciannya, harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan total kekayaannya senilai Rp 47.953.240.000. Kekayaan berupa tanah dan atau bangunan yang tersebar di sejumlah daerah ini mencakup hampir seluruh kekayaan yang dimiliki Imas dengan jumlah 36 bidang tanah dan atau bangunan.
Kemudian, untuk harta bergerak, yakni alat transportasi dan mesin lainnya, Imas tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 740.000.000. Salah satunya mobil Mitsubishi Pajero Sport buatan tahun 2012 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 420.000.000. Dia juga mempunyai harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp 597.600.900. Terakhir, untuk giro dan setara kas, dia memiliki kekayaan senilai Rp 1.663.907.438. Total kekayaan Imas senilai Rp 50.954.748.338 yang terakhir kali dilaporkan itu mengalami penurunan dari pelaporan sebelumnya.
Saat melaporkan pada 26 Agustus 2014, kekayaan Imas mencapai Rp 57.807.338.338. Sebelumnya, dalam OTT di Subang, KPK menyatakan Imas termasuk di dalam delapan orang yang diamankan. Kasus ini diduga terkait masalah kewenangan perizinan. Dalam OTT ini, KPK disebut menyita uang ratusan juta rupiah. Uang ratusan tersebut diduga sebagai bukti transaksi suap terkait pemberian izin oleh kepala daerah. Diduga, ada pembicaraan awal senilai miliaran rupiah.