Nur Hudi (NH) adalah anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem. NH menawarkan jalan damai kepada keluarga korban dengan uang ratusan juta rupiah. Dari keterangan awal belum bisa diputuskan NH melanggar aturan partai atau kode etik anggota dewan.
Ada dua kemungkinan soal keterlibatan NH. Pertama, yang bersangkutan memang berniat membantu korban dengan meminta pertanggungjawaban kepada terlapor. Kedua, memiliki niat untuk menghalangi proses hukum. Sesuai aturan partai, penerapan sanksi tersebut diserahkan kepada DPW dan DPP Nasdem. Sanksi tersebut bergantung kadar pelanggaran yang dilakukan. Bisa berupa teguran tertulis hingga dicopot dari keanggotaan partai.
Kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti keterlibatan anggota dewan yang dimaksud. Yakni, percakapan melalui WhatsApp (WA) dan rekaman. Bukti itu diambil saat NH mendatangi ibu korban dengan menawarkan uang Rp 500 juta.
Alasannya, berniat menolong atau memberikan jalan keluar semata-mata demi masa depan janin yang dikandung korban. Usut punya usut, uang tersebut adalah hasil pembagian warisan dari terduga pelaku. Dengan kata lain, klarifikasi anggota dewan adalah hal yang mengada-ada dan berbohong.
Sebelumnya, Nur Hudi ketika dimintai konfirmasi oleh Jawa Pos tidak menampik perihal menawarkan uang damai. Dia mengatakan hanya berinisiatif menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan. Apalagi, Nur Hudi yakin bahwa bayi yang dikandung korban merupakan anak SG yang hingga kini masih berstatus terlapor.
Pertimbangan tersebut berdasar kondisi ekonomi keluarga korban yang terbatas. Sementara itu, terlapor memiliki kemampuan finansial yang cukup. Bahkan, memiliki 2 hektare tanah dan sawah. Meski demikian, Nur Hudi menyadari bahwa perbuatan asusila itu adalah tindak pidana dengan ancaman hukumannya penjara hingga 13 tahun.