Dalam kasus tersebut, orang nomor satu Kota Tasikmalaya ini telah memberikan suap dengan jumlah total sebesar Rp700 juta yang berikan kepada Kasie Pengembangan, Pendanaan Kawasan Perumahan, dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.
Kasus suap DAK ini bermula saat Budi bertemu Yaya awal tahun 2017. Pertemuan keduanya untuk membahas DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut, KPK menduga Yaya Purnomo menawarkan bantuan kepada Budi untuk pengurusan alokasi DAK. Tersangka pun bersedia memberikan fee apabila Yaya bersedia membantunya supaya bisa mendapatkan DAK.
Setelah ada komtimen kesepakatan, KPK menduga Budi memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya. Kemudian, bulan Desember 2017, Walikota Tasikmalaya melalui perantaranya kembali memberikan uang kepada Yaya sebesar Rp300 juta.
Akibat dari perbuatannya itu, Budi telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a/huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31./1999. Hal ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 /2001 mengenai Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.