Adelin Lis adalah buronan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adeline setelah pada 2006 sempat melarikan diri ke China.
Namanya benar-benar mencuat ke tingkat nasional setelah Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari segala tuduhan pembalakan liar. Akibat keputusan ini dan sejumlah kejanggalan yang menyertainya, hakim serta jaksa yang menanganinya harus diperiksa oleh atasan masing-masing dan menimbulkan polemik luas di media massa.
Keluarga Lis mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatra Utara, salah satunya adalah PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun.
Penguasaan sektor hulu dan hilir ini menjadikan usaha keluarga Lis sebagai raja perkayuan Sumatra dan menjadi penggerak utama ekonomi Kota Sibolga. Keluarga ini juga memasuki bisnis perkebunan dan perhotelan. Namun, bisnis perkayuanlah yang menjerumuskan Adelin Lis akibat tuduhan perambahan hutan di luar wilayah haknya.
Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT KNDI dan Direktur Utama di PT Rimba Mujur Mahkota, suatu perusahaan perkebunan. Ia terkena kasus pembalakan liar yang dituduhkan ke PT KNDI. Setelah sempat kabur, ia tertangkap di Beijing pada bulan September 2006, setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Saat itu namanya sudah santer sebagai cukong perkayuan, baik legal maupun ilegal.
Kejaksaan Agung membawa pulang buron terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis ke Jakarta. Adelin dibawa dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada Sabtu (19/6). Adelin sudah menjadi buronan sejak 2008 lalu.
"Kejaksaan RI berhasil pulangkan DPO terpidana Adelin Lis, tim yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tulis akun Instagram resmi Kejaksaan Agung @kejaksaan.ri.