Kabar meninggalnya sang jaksa disampaikan di akun Instagram @kejaksaan.ri. "Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," ujar akun tersebut.
Nanang Gunaryanto meninggal dunia di RS Bateshda Yogyakarta pada Jumat, 16 Juli 2021."Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tutur akun Kejaksaan RI menambahkan.
Dalam kasus RS Ummi ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, dengan berbagai pertimbangan yang meringankan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman 4 tahun penjara, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Akan tetapi, Habib Rizieq dengan tegas langsung menolak putusan Majelis Hakim dan menyatakan akan mengajukan banding.
Sementara itu, sebelumnya kabar duka juga datang dari salah satu anggota Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq. Sebelumnya, Hakim Suryaman, SH., meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021. Suryaman SH adalah salah satu anggota Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.