Sirra Prayuna pria kelahiran Lombok 6 Juni 1970 salah satu tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah tidak asing dalam kancah nasional. Satu peristiwa yang paling mudah untuk mengenalinya adalah ketika pria kelahiran Lombok ini mengetuai Tim Advokat Calon Presiden (Capres) Joko Widodo dalam sidang Mahkamah Konstitusi berhadapan dengan Tim advokat Capres Prabwo Subianto. Saat itu, Capres Joko Widodo berhasil memenangi persidangan dan dilantik menjadi Presiden untuk periode 2014-2020. Sirra Prayuna seorang Pengacara Nasional dan Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Mataram. Kiprahnya sebagai advokat dimulai sejak 1998 dengan mendirikan Sirra Prayuna & Associates Law Office. Selama menjalani profesi sebagai advokat, Sirra tercatat pernah beberapa kali mendampingi terdakwa kasus korupsi seperti kasus politisi PPP, al Amin Nur Nasution (2008) dan kasus Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang didakwa menyalahgunakan APBD Kota Bekasi, menyuap panitia pemilihan Piala Adipura 2010, dan menyuap petugas BPK.
Selain sebagai advokat, kini dia aktif sebagai fungsionaris PDI Perjuangan. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Mataram ini tercatat sebagai Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan. Berdarah daging dari seorang politisi senior dan tokoh Partai Demokrasi di Nusa Tenggara Barat, sosok yang akrab dipanggil Unan Raja ini, sejak lulus dari bangku kuliah, Sirra terlibat aktif di organisasi kepemudaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dalam pemilu 2014, ia sempat mencalonkan diri sebagai calon legislatif tingkat pusat dari Partai PDI Perjuangan, namun ia gagal dalam meraih kursi dalam pemilihan tersebut.
#Lihat pula : Biografi Umi Hj. Irena Handono - Mualaf Biarawati