Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Biodata Fatia Maulidiyanti Koordinator Muda KontraS

Biografi Profil Biodata Fatia Maulidiyanti instagram ig Koordinator KontraS Wikipedia IndonesiaFatia Maulidiyanti yang tercatat sebagai koordinator termuda dalam sejarah KontraS atau Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Fatia Maulidiyanti dikukuhkan sebagai Koordinator KontraS untuk periode 2020 – 2023 pada Rapat Umum Anggota 29 Juni 2020 menggantikan Yati Andriyani Koordinator KontraS periode 2017 – 2020. Fatia baru-baru ini terlihat berkomentar pada sebuah video di Kanal Youtube HARIS AZHAR.

Fatia menuliskan ia pernah kuliah di Universitas Katolik Parahyangan dengan jurusan Bachelor of Arts (BA), International Relations and Affairs (2010-2015). Fatia Maulidiyanti juga mencantumkan ia merupakan founder (pendiri) Books for Tomorrow dan juga merupakan Campaign Officer dari Walk Free Organization sejak Juli 2013 hingga sekarang. Sebelum menjadi Koordinator, Fatia pernah menjabat Kepala Divisi Advokasi Internasional.

Fatia juga merupakan alumni Sekolah Hak Asasi Manusia (SeHAMA) KontraS pada tahun 2014 dan selepas lulus SeHAMA itulah ia memulai kiprahnya di KontraS. KontraS menyebutkan bahwa peran dan keterlibatan generasi muda dalam memperjuangkan HAM harus terus ditingkatkan, "demi menyambung estafet perjuangan" dan untuk mengingatkan negara akan pelanggaran HAM yang kerap terjadi hingga kini. KontraS, di era kepemimpinan Fatia Maulidiyanti, akan berupaya meningkatkan keterlibatan generasi muda untuk melakukan advokasi terhadap kelompok yang dianggap rentan dan menyuarakan kurang pedulinya negara terkait isu hak asasi manusia.

Profil Nanang Gunaryanto - Jaksa JPU Kasus HRS

Biografi Profil Biodata Nanang Gunaryanto instagram ig Wikipedia Indonesia - Jaksa nanang meninggal Kasus HRSNanang Gunaryanto, SH. MH adalah Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung yang merupakan salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Habib Rizieq dan menantunya, Habib Hanif Alatas, atas kasus swab test RS Ummi. Nanang Gunaryanto meninggal dunia pada Jumat, 16 Juli 2021 sekira pukul 6.00 WIB pagi. 

Kabar meninggalnya sang jaksa disampaikan di akun Instagram @kejaksaan.ri. "Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," ujar akun tersebut. 

Nanang Gunaryanto meninggal dunia di RS Bateshda Yogyakarta pada Jumat, 16 Juli 2021."Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tutur akun Kejaksaan RI menambahkan. 

Dalam kasus RS Ummi ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, dengan berbagai pertimbangan yang meringankan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman 4 tahun penjara, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Akan tetapi, Habib Rizieq dengan tegas langsung menolak putusan Majelis Hakim dan menyatakan akan mengajukan banding.

Sementara itu, sebelumnya kabar duka juga datang dari salah satu anggota Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq. Sebelumnya, Hakim Suryaman, SH., meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021. Suryaman SH adalah salah satu anggota Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.

Profil Suryaman SH - Hakim Kasus HRS Meninggal

Biografi Profil Biodata Suryaman SH - Hakim Kasus HRS Meninggal DuniaSuryaman SH adalah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengadili kasus tes swab Habib Rizieq Shihab. Suryaman bersama hakim lainnya, yakni hakim ketua Khadwanto dan anggota Muarif, Hapsoro, Vicktor, serta M Yusuf menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq. 

Suryaman meninggal dunia dan dimakamkan di Cirebon, Jawa Barat. Kabar meninggalnya Suryaman juga diunggah di akun Instagram PN Jakarta Timur. Dalam postingan itu, tertulis bahwa Suryanan meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021) kemarin. PN Jaktim meminta semua pihak mendoakan almarhum Suryaman agar diberikan tempat di sisi Allah SWT. 

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto. Sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada majelis hakim usai vonis. Pesan disampaikan saat Rizieq menyalami para hakim.

Profil dan Biodata Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Biografi Profil Biodata Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari wikipedia
Pinangki Sirna Malasari adalah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Di media sosial beredar luas foto Pinangki bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Setelah fotonya bersama Djoko Tjandra viral di media sosial, Pinangki pun dicopot dari jabatannya. 

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Pinangki. Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa Jaksa Pinangki tercatat 9 kali pergi ke luar negeri pada 2019 lalu tanpa izin atasannya. Salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ketika terlibat dalam perkara itu. Pada Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara tersebut. 

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Biodata Anita Kolopaking Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Biografi Profil Biodata Anita Kolopaking wikipedia Pengacara Buron Djoko TjandraAnita Kolopaking yang bernama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 September 1963. Anita termasuk advokat yang telah lama berkecimpung di dunia hukum Indonesia. 

Lulus sekolah menengah, dia melanjutkan pendidikan tinggi dan meraih gelar sarjana Teknologi Informasi di Sekolah Tinggi Informatika Gunadarma pada 1992. Dia juga mengambil pendidikan sarjana hukum di Universitas Indonesia pada 2001.

Gelar magister (S2) dan doktor (S3) hukum diperolehnya dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat. Kariernya mula-mula bukan sebagai pengacara. Anita tercatat sebagai manajer Informatika & Teknologi pada PT Pusat informatika (1989-1992).

Dia kemudian bergabung di kantor hukum “Kalla, Kolopaking, Kristianto, Simatupang dan Tamzil & Partners”. Dalam perkembangannya dia mendirikan kantor hukum sendiri yaitu Anita Kolopaking & Partners.

Selain advokat, dia juga tercatat sebagai tenaga pengajar di beberapa kampus. Anita juga terdaftar sebagai Arbiter pada BANI Arbitration Centre.

Profil Anta Kolopaking:

Nama Lengkap: Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Profesi: Advokat/akademisi

Pendidikan:
1. S1 Informatika TIK Universitas Gunadarma, 1992.
2. S1 Universitas Indonesia, 2001.
3. S2 Universitas Padjajaran, 2005.
4. S3 Universitas Padjajaran, 2009.

Karier:
1. Direktur Keuangan PT Prima Elok Nusantara (pengembang perumahan), 2004-2005.

2. Partner di kantor hukum “Kalla, Kolopaking, Kristianto, Simatupang dan Tamzil & Partners”, 2003-2005.
3. Managing Partner di kantor hukum “Kolopaking, Larasati & Partners”.
4. Managing Partner di kantor hukum “Anita Kolopaking & Partners”.
5. Arbiter di BANI Arbitration Center, 2008.
6. Dosen Fakultas Hukum.

Organisasi:
- Ketua Bidang Dana Pengurus Pusat Yatnawati Kertini/Business & Professional Women Indonesia berpusat di London, 2005-2009.
- Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & Masalah Keluarga (YLBH & MK) Kongres Wanita Indonesia (Kowani), 2007-2010.
- Bendahara Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi (Mahupiki), 2008-2013.
Ketua Bidang Organisasi Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008-2011.

Buku:
- Penyeludupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Indonesia, 2013.
- Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, 2013.

Disertasi:
Kepemilikan Tanah Hak Milik oleh WNA dan Badan Hukum Dikaitkan dengan Penggunaan Nominee sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum.

Anita Kolopaking adalah seorang pengacara dari buronan kasus korupsi Djoko Tjandra. Sejak terungkap Djoko Tjandra telah kembali ke Indonesia dan akhirnya kabur ke Malaysia, nama Anita jadi sorotan. Dia diduga membantu mengurus proses administrasi untuk memuluskan pergerakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Hotma Sitompul Pengacara Sukses Indonesia

Biografi Profil Biodata Hotma Sitompul wikipediaHotma Sitompul merupakan pengacara sukses Indonesia, seperti pengacara sukses lainya semisal Adnan Buyung Nasution, atau Todung Mulya Lubis pengacara yang satu ini juga sering menangani kasu-kasus besar yang prosesnya sering diliput media. Nama lengkapnya adalah Hotma P.D. Sitompul, S.H., M.Hum. Selama beberapa tahun (1977-1980) di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. (Iur) Adnan Buyung Nasution, S.H. Hotma Sitompul adalah pendiri sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saroon.

Ayah kandung sekaligus inspirator dari penyanyi Bams Samsonsini telah berhasil meraih gelar pendidikan S2 dari Magister Hukum Bisnis UGM. Tak banyak yang tahu, aktivitasnya di luar sebagai pengacara dan ketua DPP Partai Demokrat juga pengacara kondang satu ini aktif sekali dalam melayani masyarakat. Bahkan ia tak jarang aktif ikut vokal grup di gereja. Hotma pun sempat bercerita, ia memiliki hubungan yang sangat spesial dengan Tuhan. Ia percaya, "Jika kita memiliki hubungan intim dengan pemilik surga dan Bumi, maka kita memiliki segalanya." Di rumahnya Hotma memiliki tempat khusus untuk beribadah. Bahkan di kantornya, LBH Mawar Saron Jakarta ia memiliki ruang kerja yang sangat luas, dimana ia biasa berbincang-bincang langsung dengan Tuhan.

Begitu cintanya pada Tuhan, Hotmapun senang membantu sesama. Dalam bidang hukum misalnya, ia menyediakan layanan bantuan hukum gratis melalui LBH Mawar Saron. Baginya melayani Tuhan juga berarti melayani sesama dan mengasihi mereka seperti dirinya sendiri. Kesuksesan Hotma Sitompul menjadi pengacara top adalah hasil perjuangan dari bawah. Diawali dengan mengabdi sebagai pembela rakyat miskin, di Lembaga Bantuan Hukum. Bahkan, menurut salah satu media sosial menyatakan bahwa Hotma Sitompultermasuk dalam daftar 10 Pengacara Terbaik di Indonesia. Tentu kiprahnya sebagai pengacara tak mungkin diragukan lagi.

Hal ini terbukti tertanggal di Jakarta, 13 Februari 2013 dengan keterlibatannya sebagai pengacara baru Raffi Ahmad atas kasus penyalahgunaan yang kini membelitnya dan membuatnya ditahan di BNN, dalam waktu 1 hari saja setidaknya dapat memberi sedikit nafas lega kepada pihak Raffi atas pengajuan Upaya Penangguhan Penahanan setelah dirinya dinyatakan menjadi pengacara resmi Raffi Ahmad. Walaupun sepanjang kasus penyalahgunaan di Indonesia, kejaksaan hampir tidak pernah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Hotma tetap setia mendampingi Raffisampai ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Profil St Burhanuddin Jaksa Agung Indonesia

Biografi Profil Biodata St Burhanuddin - Jaksa AgungST Burhanuddin secara mengejutkan ditunjuk Jokowi sebagai Jaksa Agung dalam "Kabinet Indonesia Maju" periode 2019-2024. Penunjukan Burhanuddin yang memimpin Korps Adhyaksa ini diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Burhanuddin ternyata tak hanya berkiprah di dunia kejaksaan. Dia menjabat Komisaris Utama PT Hutama Karya. Hutama Karya adalah Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi dan penyedia jalan tol. Perusahaan ini berawal dari perusahaan swasta Hollandsche Beton Maatschappij (HBM) milik Hindia Belanda yang dinasionalisasi pada tahun 1961 menjadi PN Hutama Karya dan berubah nama menjadi PT Hutama Karya pada tahun 1973.

Pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1959 ini menjabat Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015. Pria yang memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro pada tahun 1980 ini memulai karirnya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak tahun 1989. Burhanuddin kemudian dipercaya menjabat Kepala Kejaksaaan Negeri B Kejari Bangko pada tahun 1999 hingga tahun 2001. Selanjutnya pada tahun 2002, dirinya sukses meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia. Di tahun 2003, dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri A Kejari Cilacap hingga tahun 2004. Burhanuddin setelah itu sukses meraih gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum pada tahun 2006.

Setahun kemudian, dirinya diamanahi selaku Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI pada hingga 2008, yang berlanjut sebagai Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara pada tahun 2008 hingga tahun 2009. Di tahun 2010, Burhanuddin melanjutkan karirnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Sulsel hingga tahun 2011. Di tahun 2011 tersebut, dirinya ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI sampai tahun 2014, sebelum akhirnya menjabat selaku Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero) sejak tahun 2015 hingga hari ini. Kini, Burhanuddin resmi menggantikan Muhammad Prasetyo yang masa jabatannya habis pada 22 Oktober 2019. Sebelumnya, M Prasetyo juga sempat dikabarkan ditolak koalisi Jokowi.

Kusunose Kita 楠 瀬 喜 多 Advokat Jepang

Biografi Profil Biodata Kusunose Kita - 楠 瀬 喜 多 - Advokat JepangKusunose Kita ( 楠 瀬 喜 多 1836-1920) adalah salah satu advokat Jepang pertama untuk hak-hak politik perempuan. Tindakannya membantu mewujudkan hak pilih perempuan (secara singkat) di bagian kota asalnya, kota Kochi, di mana ia masih dikenal sebagai " minken baasan " ("nenek-nenek hak-hak rakyat"). Kusunose Kita ( 楠 瀬 喜 多 ) lahir di Hirooka (bagian dari kota Kōchi sekarang ) sebagai putri Kesamaru Gihei, seorang pedagang beras, pada tahun 1836. Pada usia 21, ia menikahi Kusunose Minoru ( 楠 瀬 実 ), seorang samurai tinggal di kota benteng Kōchi (daerah Tōjin-chō sekarang) dan seorang instruktur kendo , tetapi menjadi janda pada tahun 1874. Tidak memiliki anak, dia adalah pewaris tunggal untuk properti suaminya dan menjadi kepala keluarga (戸 主koshu ).

Terlepas dari statusnya, dan meskipun ia membayar pajak yang cukup, ia tidak dapat memberikan suara dalam pemilihan tahun 1878, yang akan diadakan untuk majelis lokal yang baru didirikan di Kōchi , karena hanya laki-laki yang diizinkan melakukannya. Oleh karena itu, pada tahun yang sama, ia mengajukan petisi kepada otoritas prefektur , yang menyatakan bahwa ia akan menolak untuk membayar pajak selama hak pilihnya terus ditolak. Peraturan untuk majelis prefektur (府 県 県fukenkai ) pada waktu itu menetapkan bahwa hak pilih diberikan kepada semua pria di atas 20 tahun yang memiliki tempat tinggal permanen di distrik itu dan membayar pajak tanah lebih dari lima yen per tahun. Namun, Undang-Undang Pembentukan Kota Juli 1878 tidak memberikan kriteria nasional untuk hak pilih perempuan (atau pengecualian mereka) sejauh menyangkut dewan kota dan desa.

Memprotes kenyataan bahwa dia tidak diizinkan memilih karena dia seorang wanita, Kusunose menolak membayar pajak, tetapi permohonannya kepada pihak berwenang ditolak. Dia kemudian memutuskan untuk membawa petisinya sebagai warga negara, menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri. Ketika Osaka Daily melaporkan tentang masalah ini pada 26 Januari 1879, kasusnya dibawa ke perhatian nasional. Meskipun, pada akhirnya, ia dikeluarkan dari partisipasi dalam pemilihan ini, UU Majelis Kota dan Desa yang diberlakukan pada bulan September 1880 memungkinkan majelis lokal untuk membuat peraturan mereka sendiri tentang pemilihan. Tanpa ragu-ragu, pihak berwenang setempat dari distrik Kami-machi (di kota Kochi saat ini) mengadopsi peraturan yang memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi, dan tidak lama kemudian, desa tetangga Kodakasa (juga di kota Kochi sekarang) mengikutinya. Ini adalah bagaimana, untuk pertama kalinya di Jepang modern, partisipasi aktif dalam pemilihan untuk perempuan diwujudkan.

Karena pemerintah nasional merevisi undang-undang yang disebutkan di atas pada tahun 1884, bagaimanapun, kota-kota dan desa-desa dirampas hak mereka untuk menetapkan buku peraturan pemilihan mereka sendiri, dan hak untuk memilih kembali dibatasi hanya untuk laki-laki saja. Meskipun hanya berumur pendek, Kusunose petisi dan hasilnya dianggap sebagai kontribusi luar biasa bagi Gerakan Kebebasan dan Hak Rakyat . [5] Kusunose terus memperjuangkan hak-hak perempuan , mendapatkan dirinya sendiri gelar "minken baasan" yang menawan (権 権 ば あ さ gran "nenek moyang hak-hak rakyat") yang hidup di Kōchi hingga hari ini. Dia meninggal pada 1920, pada usia 84, selama masa kejayaan demokrasi Taisho . Makamnya dapat ditemukan di kuburan di Gunung Hitsuzan di kota Kochi.

Profil Frank Hutapea - Putra Hotman Paris Hutapea

Biografi Profil Biodata Frank Hutapea - Wikipedia - Putra Hotman Paris HutapeaFrank Alexander Hutapea lahir pada tahun 1991 merupakan putra sulung Hotman Paris dan Agustianne Marbun. Frank Hutapea adalah kakak dari Felicia Putri Parisienne Hutapea dan Fritz Paris Junior Hutapea. Frank Hutapea menempuh pendidikan hukum di University of Kent, London. Ia berhasil meraih gelar LLB di universitas dengan fakultas hukum bergengsi di London. Saat ini Frank Hutaoea bekerja sebagai partner di kantor firmasi hukum milik Hotman Paris. Profesi ini telah ia geluti selama 4 tahun sejak bulan September 2014. Sebelumnya, Frank Hutapea pernah bekerja sebagai Associate Trainee di kantor hukum Hadinoto Hadriputranto and Partners. Profesi ini Frank Hutapea jalani selama 1 tahun dari bulan April 2013 sampai September 2014.

Frank Hutapea adalah putra sulung pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini tengah diperbincangkan. Frank Hutapea sendiri masih berstatus single dan sempat dicarikan istri oleh Hotman Paris. Ia dikabarkan sedang dekat dengan artis Natasha Wilona kekasih Verrell Bramasta. Kabar ini diawali dari pengakuan Natasha Wilona yang mengaku sebagai teman dekat Frank Hutapea. Hotman Paris Hutapea sendiri bahkan pun ikut mengomentari kabar kedekatan Natasha Wilona dan Frank Hutapea. Hotman Paris berpendapat Natasha Wilona dan Frank Hutapea cocok sebagai pasangan. Hotman Paris menyerahkan kabar kebenaran hubungan Frank Hutapea dan Natasha Wilona pada waktu. Sementara itu, Natasha Wilona di kesempatan lain menegaskan hubungannya dengan Frank Hutapea hanya sekedar teman saja.

Profil Artidjo Alkostar Hakim Agung Indonesia

Biografi Profil Biodata Artidjo Alkostar Hakim Agung IndonesiaArtidjo Alkostar (lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1949; umur 68 tahun) adalah seorang ahli hukum Indonesia. Ia merupakan Hakim Agung yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia. Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik. Ayah dan ibu Artidjo Alkostar berasal dari Sumenep, Madura. Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Kemudian, masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Salah satu kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyatakan bahwa pihaknya yakin hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Ahok akan memutus dengan adil. "Saya percaya hakim akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang ada. Lebihnya berharap ke Tuhan saja," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/3/2018). Ia tak terlalu peduli akan rekam jejak Hakim Agung Artidjo Alkostar yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK atas vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok. Baca juga: Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok Selama ini, Artidjo dikenal tegas dalam memutuskan sejumlah kasus. Josefina yakin Artidjo maupun hakim lainnya akan bijaksana dalam mengambil keputusan. Adapun Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja kasus Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi. Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama. Advertisment Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika mengetahui bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara. Baca juga : Artidjo Tangani Kasasi Kasus Jessica Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan memeriksa PK Ahok yaitu Salman Luthan dan Sumardijatmo. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu poin yang dijadikan Ahok dalam pertimbangan PK-nya adalah Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok.

Biodata Ratih Puspa Nusanti - Advokat Peradi

Biografi Profil Biodata Biodata Ratih Puspa Nusanti - Advokat PeradiRatih Puspa Nusanti, seorang advokat Peradi yang berkantor Jakarta Selatan. Ratih yang merupakan murid pengajian dari Rizieq Shihab mengaku tidak terima gurunya dihina dengan sebuah foto yang mengenakan atribut Natal. Ade Armando, Pria kelahiran Jakarta, 24 September 1961 dosen di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga menghina Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di akun media sosial miliknya.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KORLABI (Koordinator Pelaporan Bela Islam) Novel Bamukmin yang mendampingi Ratih melaporkan Ade Armando ke Bareskrim. Ade diduga telah menghina Rizieq dalam akun Facebook miliknya. Dalam unggahan itu, kata Novel, pihaknya menemukan foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas. “Sebenarnya mau melaporkan semua ulama yang dihina, tapi bukan kapasitasnya Ibu Ratih karena bukan muridnya juga. Akan tetapi bisa saja murid dari pada beberapa ulama yang dihina itu melaporkan Ade Armando itu adalah hak mereka sebagai warga negara yang baik, yang taat hukum,” kata Novel kepada Tirto, Jumat (29/12/2017).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1442/XII/2017/Bareskrim, tanggal 28 Desember 2017 disebutkan, Ade dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP. Melalui laman Fecebook-nya, Ade Armando mengklarifikasi tuduhan tersebut. “Saya, kan, menulis bahwa itu hoax? Kok malah dituduh menghina? Saya kan, justru ingin agar orang tahu bahwa tidak benar Rizieq mengenakan pakaian sinterklas. Saya justru ingin orang tahu bahwa tidak benar di hari Natal, Rizieq akan ada di Jakarta dan bersama kawan-kawannya merayakan Natal,” tulis Ade Armando.

Kepada Tirto, pada Jumat (29/12/2017) Ade Armando menuturkan, apa yang dilakukan Ratih sebagai bentuk pembungkaman terhadap dirinya dan mereka yang berani mengkritik Rizieq. Apalagi, kata dia, postingan di beranda Facebook miliknya itu justru mempertanyakan apakah gambar itu benar atau hoax. “Saya sih menganggap orang seperti Ratih berusaha membungkam siapapun yang berani mengkritik Rizieq Shihab dkk. Membuat orang takut bersuara. Masalahnya, kalau Rizieq dan orang sejenis bisa begitu saja dipermalukan di depan umum, otoritas mereka di depan umat lemah. Kalau sudah terdelegitimasi nilai jual mereka di hadapan para investor politik juga berkurang,” kata Ade.


Profil Maqdir Ismail - Pengacara Setya Novanto

Biografi Profil Biodata Maqdir Ismail - Pengacara Setya Novanto - WikipediaMaqdir Ismail (63) pengacara yang tiba-tiba ramai dibicaran setelah dua Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mengundurkan diri, Jumat (8/12/2017). Fredrich mengatakan segala hal terkait dengan kasus Setya Novanto kini ditangani oleh Maqdir Ismail. Maqdir Ismail memastikan mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich sebagai kuasa hukum Setya Novanto tidak bakal mempengaruhi penanganan perkara dugaan korupsi e-KTP. Maqdir hanya menyayangkan sikap keduanya yang tiba-tiba mundur. Bahkan Maqdir juga mengaku belum tahu soal pengunduran diri itu.

Pengacara Maqdir Ismail menyayangkan langkah Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi yang mundur sebagai kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Padahal, kata Maqdir, mereka berdua telah lebih dulu mendampingi Setnov sebelum dia bergabung. Maqdir mengaku tak ada masalah dengan Otto maupun Fredrich selama mendampingi Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Maqdir menjadi kuasa hukum Setnov mulai pekan ini, ketika berkas perkaranya telah lengkap. Menurut Maqdir, saat ini pihaknya tengah fokus mempersiapkan diri menghadapi sidang perdana Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia berharap tak ada kendala yang berarti meskipun Otto dan Fredrich mundur bersamaan.

Setelah ini, lanjut Maqdir pihaknya akan menemui Otto dan Fredrich untuk berbicara mengenai penanganan kasus Setnov dari awal. Selain itu, Maqdir juga berencana menemui Setnov pada Senin pekan depan di Rumah Tahanan KPK. Maqdir mengaku bersama dengan Firman Wijaya kini menjadi tim pengacara Novanto. Dia siap menghadapi surat dakwaan KPK yang bakal dibacakan pada Kamis, 13 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelumnya, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi menyampaikan pengunduran dirinya dari tim pengacara Novanto. Fredrich menyebut dalam 1 kapal tidak mungkin ada 2 kapten. Lalu adakah strategi khusus Maqdir dalam membela Novanto?

#Lihat pula : Profil Otto Hasibuan Kuasa Hukum Setya Novanto

Prof. Arief Hidayat - Ketua Mahkamah Konstitusi

Biografi Profil Biodata Prof. Arief Hidayat - Ketua Mahkamah KonstitusiProf. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. (lahir di Semarang, 3 Februari 1956; umur 61 tahun) adalah ahli hukum Indonesia yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah berakhir masa jabatannya. Arief mengawali kariernya sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Arief terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada tanggal 4 Maret 2013, melalui pemilihan di Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat. Arief resmi dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 April 2013.

Arief Hidayat merupakan guru besar Fakultas Hukum Undip. Bidang keahlian Arief meliputi hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan dan hukum perikanan. Arief Hidayat resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak tanggal 14 Januari 2015, setelah diambil sumpahnya pada pelantikan yang dilakukan di ruang sidang lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Para hakim di Mahkamah Konstitusi kembali memilih Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2017-2020. Arief Hidayat terpilih secara musyawarah mufakat, dalam rapat pemilihan tertutup yang dihadiri sembilan hakim MK, pada Jumat (14/7/2017). Guru besar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu sebelumnya sudah menjabat Ketua MK sejak Januari 2015 hingga Juli 2017, menggantikan Hamdan Zoelva. Pergantian pimpinan ini dilakukan karena masa kepimpinan Arif Hidayat sebagai ketua MK di periode sebelumnya sudah selesai, selama 2,5 tahun. Selain memilih Arief, anggota hakim Mahkamah Konstitusi juga sepakat kembali memilih Anwar Usman untuk menduduki jabatan Wakil Ketua Hakim MK.

Arief Hidayat mengatakan sebetulnya sembilan hakim MK memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi ketua. Jika tidak tercapai musyawarah mufakat, maka akan dilakukan voting secara terbuka. Namun, kata Arief, sembilan hakim MK itu sepakat memilih Arief kembali sampai semua masa jabatan anggota hakim MK berakhir. Arief Hidayat terpilih sebagai hakim MK menggantikan Mahfud MD pada Maret 2013 melalui seleksi di Komisi III DPR. Di dalam rapat tertutup itu, kata Arif, rapat dimulai dengan diskusi untuk introspeksi kekurangan MK selama ini. Selanjutnya, dilakukan penyampaian saran dan masukan kepada ketua yang akan terpilih.

Arif Hidayat berharap di periode kedua kepemimpinannya itu Mahkamah Konstitusi bisa lebih meningkatkan integritas. Ia mengatakan, sejak kasus operasi tangkap tangan suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar, integritas MK tercederai. Karena itu, kata Arief, MK dituntut untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi. Saat ini komposisi hakim Mahkamah Konstitusi lengkap terdiri dari Prof Arief Hidayat (Ketua), Anwar Usman (Wakil Ketua) dan tujuh anggota masing-masing Prof Maria Farida Indrati, Wahiddudin Adams, Prof Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul dan Prof Saldi Isra.

Profil Otto Hasibuan Kuasa Hukum Setya Novanto

Biografi Profil Biodata Otto Hasibuan Wikipedia Pengacara SetnovOtto Hasibuan menjadi kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang terkait dengan kasusnya. Hal tersebut disampaikan setelah Otto bertemu dengan Setya dan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Otto diketahui pernah menjabat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selama sepuluh tahun. Pada 2015, Otto menyelesaikan jabatannya itu.

Nama Otto sempat mencuat setelah menjadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terpidana kasus terhadap Wayan Mirna Solihin. Otto pernah menjadi kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam perkara kasus pembangunan wisma atlet. Namun Otto mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Nazaruddin berdasarkan surat tertanggal 5 Desember 2011 yang dikirimkan atas namanya sendiri kepada majelis hakim. Majelis hakim tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Otto tersebut.

Tak hanya itu, Otto juga sempat menjadi kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Namun dia mundur sebagai kuasa hukum Akil. Hal itu karena ia juga merupakan kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur yang diduga terkait dengan Akil. Otto tetap menjadi kuasa hukum Khofifah. Dalam surat dakwaan, Akil disebut menerima janji terkait dengan 15 sengketa pilkada yang ditanganinya. Salah satunya sengketa pilkada Jawa Timur yang diajukan Khofifah.

Pengacara Otto Hasibuan menjadi andalan baru tersangka korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Otto mulai bergabung sehari setelah Setnov resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Senin (20/11). Ia akan berduet dengan pengacara yang sudah lebih dulu habis-habisan membela sang ketua DPR, Fredrich Yunadi.

Indra Sahnun Lubis - Pengacara dan Advokat Senior

Biografi Profil Biodata Indra Sahnun Lubis - Pengacara dan Advokat SeniorIndra Sahnun Lubis adalah Advokat Senior dan Pengacara kondang yang meninggal Jumat 10 November 2017 pukul 15.00 WIB di Bandara Kualanamu, Medan karena sakit. Ucapan duka cita juga disampaikan pengacara yang juga mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendara. Indra Sahnun lahir di Medan dan merupakan salah satu advokat yang disegani dan meninggal di usia 66 tahun.

Dari informasi yang dikumpulkan almarhum termasuk salah satu sesepuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Peradi, dan akhirnya keluar membentuk Kongres Advokat Indonesia (KAI). Di organisasi baru ini Indra menjadi Presiden KAI. Indra sebelumnya mengawali kariernya sebagai ketua IPHI Sumatera Utara dan kemudian menjadi ketua umum IPHI hingga tiga periode.

Semasa hidupnya, Indra mendulang banyak prestasi. Di antaranya pernah menjadi utusan Indonesia mengikuti Sidang PBB di Roma, Italia pada 2002 dan di Meksiko pada 2003. Dia juga didaulat sebagai pemimpin delegasi Advokat Indonesia pada pertemuan dengan delegasi advokat Malaysia di Kuala Lumpur pada 2003 dan dengan delegasi advokat Singapura di Singapura pada 2004. Pada 2005, almarhum menandatangani MoU dengan law Society of Singapore di Jakarta dalam rangka ekstradisi koruptor.

Indra juga pernah menjadi pemimpin delegasi advokat Indonesia pada pertemuan dengan Global Justice in Rome di Italia pada 2007 dan juga meimpin delegasi di Global Justice in New York, Amerika Serikat. Sebagai pengacara kondang, Indra Sahnun Lubis banyak menangani perkara besar. Dia juga pernah menangani kasus-kasus yang melibatkan selebritas seperti gugatan cerai Nia Daniati terhadap Farhat Abbas.

Profil Ferry Juan - Pengacara Langganan Selebriti

Biografi Profil Biodata Siapa Ferry Juan adalah Pengacara Langganan SelebritiFerry Juan adalah pengacara langganan selebriti dan suami 'bawah tangan' dari aktris Zarima. Mereka melakukan pernikahan sirri menjelang kasus yang dialami Zarima, di mana saat itu Ferry berperan sebagai pengacara perempuan yang pernah menjadi bintang olah-raga tersebut. Dari pernikahan mereka terlahir anak perempuan bernama Nikita, yang saat ini diperebutkan mereka.

Ferry yang sekian lama tidak diketahui publik sebagai ayah dari Nikita Charunisya, tiba-tiba muncul untuk mendapatkan hak asuh atas anak tersebut. Dalam perseteruan mereka yang berlarut-larut, Zarima berusaha mencari penengah kasusnya, di antara LSM Komnas Anak pinpinan Seto Mulyadi (Kak Seto). Namun keduannya tidak mendapatkan kata sepakat, dan Ferry berhasil mendapatkan hak asuh anak tersebut secara hukum.

Kini perseteruan tersebut masih terus berlangsung, Zarima terus mencari penengah kasusnya, kali ini dia mengajak KPAI, sebuah lembaga pemerintah yang mengurus soal anak, untuk turut membantu mendapatkan hak asuh atas anaknya. Selain dia juga meminta dukungan FPI pimpinan Habib Riziq. Setelah Zarima, Muncul Mantan Model Ngaku Lahirkan Anak Ferry Juan. Kali ini muncul mantan model majalah dan artis bernama Putri Stagi yang mengaku melahirkan anak Ferry Juan.

Mirip dengan Zarima, model bernama Putri Stagi menceritakan bagaimana Ferry Juan masuk dalam kehidupannya. Putri mengatakan Ferry menghamilinya hingga dia melahirkan anak bernama Sanneth Khaturia yang kini berusia 16 tahun. Semenjak saat itu, Ferry berusaha mengambil hak asuh sang anak. Padahal sejak melahirkan, Putri sama sekali tidak dibiayai oleh Ferry. Justru seorang pengusaha asal India bernama Khaturia yang tanpa pamrih mengurus Putri dan Sanneth kecil.

Gara-gara merasa tidak mempunyai asal-usul yang jelas, Sanneth yang sekarang berusia 16 tahun pergi dari rumah. Mengikuti jejak ibunda, Sanneth adalah model dan bintang iklan. Putri menceritakan anaknya kini sangat brutal. Keluar dari rumah, Sanneth juga membuat tato dan selalu membantah Putri. Putri merasa semenjak kehadiran Ferry, anaknya mulai tak bisa diatur. - Berbagai Sumber

Hakim Cepi Iskandar - Praperadilan Setya Novanto

Biografi Profil Biodata Hakim Cepi Iskandar - Praperadilan Setya NovantoCepi Iskandar adalah hakim asal Bandung yang tinggal dan hidup sendiri di rumah dinas yang berada di Komplek Kehakiman di Jalan Ampera gang Sulastri, Jakarta Selatan. Cepi baru menempati rumah dinas itu semenjak bertugas di Pengadilan Jaksel. Setelah dia dipindah dari Pengadilan Negeri Purwakarta sebagai ketua pengadilan.Istri dan anak hakim tunggal yang memenangkan gugatan Setya Novanto itu berada di Soreang, Bandung dan jadwal Cepi untuk pulang ke Bandung tidak menentu.

Putusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik. Sosok Hakim Tunggal yang memenangkan Setya Novanto dikenal religius. Cepi hampir tidak pernah meninggalkan ibadah salat lima waktu. Setiap pagi selalu melihat hakim asal Bandung itu untuk pergi ke Masjid di Komplek Kehakiman, Jakarta Selatan. Cepi selaku hakim tunggal juga meminta penundaan pemeriksaan dan mendengarkan kesaksian untuk beribadah terlebih dahulu.

Profil Hakim Dewi Suryana dari PN Bengkulu

Biografi Profil Biodata Hakim Dewi Suryana dari PN BengkuluHakim Dewi Suryana dari PN Bengkulu adalah Hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia tercatat memiliki harta kekayaan yang jumlahnya sebesar Rp 21 juta menurut aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (7/9/2017), Suryana terakhir melapor pada 13 Mei 2008. Saat itu Suryana menjabat hakim di Pengadilan Negeri Ketapang. Kini Suryana tercatat sebagai hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dari LHKPN itu, total hartanya sebesar Rp 21.567.011.

Dari laporan itu, dia tidak memiliki tanah atau rumah. Hartanya itu berupa motor Honda tahun 2001 senilai Rp 6 juta, usaha sejenis perkebunan senilai kurang-lebih Rp 15.350.000. Selain itu, dia tercatat memiliki logam mulia dan tabungan dengan total nilai Rp 38.567.011. Namun dia memiliki utang Rp 17 juta. Suryana sudah tiba di KPK. Selain Suryana, ada dua perempuan dan seorang laki-laki yang dibawa KPK. Status mereka yang ditangkap itu akan segera diumumkan KPK. Mereka diduga melakukan transaksi suap yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan hakim karir PN Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan serta menonaktifkan Ketua PN Bengkulu Kaswanto dan Panitera ‎Yuswil. ‎Ketua Muda Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto ‎menyatakan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan tindakan konkret setelah mendapat kabar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disertai penetapan tersangka hakim karir PN Bengkulu sekaligus hakim Pengadilan Tipikor Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan karena menerima suap pengurusan putusan perkara di PN Bengkulu.

Biografi Profil Biodata Hakim Dewi Suryana dari PN BengkuluDalam konferensi pers, Sunarto didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan ‎Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah. Sunarto melanjutkan, tidak itu saja yang dilakukan MA. MA bahkan langsung mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan Ketua PN Bengkulu Kaswanto selaku atasan dari dua tersangka dan juga menonaktifkan Panitera Yuswil selaku atasan tersangka Hendra.

Mantan Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA ini membeberkan, pemeriksaan terhadap Ketua PN Kaswanto dan Panitera Yuswil dimaksudkan untuk memastikan apakah sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh. Pembinaan dan pengawasan itu baik kepada hakim Suryana dan panitera pengganti Hendra maupun seluruh pegawai di PN Bengkulu. Tim Pengawas MA, tutur Sunarto, juga akan memeriksa notulensi rapat pembinaan dan pengawasan serta meminta keterangan para pegawai pengadilan termasuk hakim. Dia memastikan, ada dua hal yang ingin dicari. Pertama, apakah ada dugaan keterlibatan Kaswanto dan Yuswil. Kedua, apakah sudah dilakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat dan terus menerus.

Hakim Agung ini membeberkan, MA secara kelembagaan dan Kamar Pengawasan mengapresiasi langkah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan lembaga peradilan. Baik di PN Bengkulu maupun sebelumnya atas tersangka panitera pengganti PN Jakarta Selatan yang sudah diberhentikan Tarmizi. Dia memaparkan, OTT yang dilakukan KPK akhir-akhir ini termasuk di PN Bengkulu adalah hasil kerjasama dengan Pengawasan MA. Karena, Tim Pengawas MA yang sudah dilatih dalam bidang surveillance oleh KPK memang melakukan pengawasan dan melaporkannya ke KPK saat ada dugaan penerimaan uang.

Biodata Seali Syah Saudara Ariel Vokalis Noah

Biografi Profil Biodata Seali Syah Saudara Ariel Vokalis NoahSeali Syah adalah saudara Ariel vokalis band Noah yang berprofesi sebagai pengacara. Akun gosip mengunggah foto-foto yang memperlihatkan kedekatan Ariel NOAH dengan seorang wanita. Pada salah satu foto yang diunggah, Kamis (7/9) itu, terliha wanita yang diketahui bernama Seali Syah tengah bersama Ariel. Sontak saja foto itu langsung ramai menjadi perbincangan netizen. Mereka dibuat penasaran dengan hubungan yang terjalin antara Ariel dan wanita tersebut. Pasalnya, beberapa tahun terakhir vokalis NOAH itu diketahui sedang menjalin hubungan dengan Sophia Latjuba.

Merasa terganggu dengan pemberitaan dirinya terkait foto yang beredar dengan Ariel, Seali Syah pun langsung memberikan klarifikasi melalui akun instagram pribadinya. Kamis (7/9) siang, Seali terlihat menggungah beberapa foto di Instastory sebagi klarifikisainya. Pada awal foto, Seali terlihat mengungkapkan rasa terkejutnya karena mendapatkan banyak pesan terkait dirinya yang digosipkan dengan Ariel. “baru cek hp.. antara shock tapi ngakak juga. Banyak yang kirim wa, capure’an berita dari akun @lambe_turah,” ujar Seali.

Biografi Profil Biodata Seali Syah Saudara Ariel Vokalis NoahSeali menegaskan bahwa dirinya dan Ariel memang dekat dan memiliki hubungan keluarga. Disini aku mau klarifikasi kalau aku dan bor, sodaraan :) dan juga tempat tinggal kami dekat. Jadii memang sering ketemuan,” ungkapnya sebagai upaya klarifikasi. “untuk semua yang udah nerka2 soal hub aku n bor, pleaseeee be celar yaa :) kalau kami saudara’an,” tegas Seali. Seali kemudian juga meminta foto yang tersebar di salah satu akun gosip itu dihapus. Hal tersebut terkait dengan kredibilitas profesinya sebagai pengacara.

“dengan sangat-sangat hormat aku minta ke @lambe_turah buat hapus postingan’nya. Karena ini menyangkut kredibilitas profesi aku :) terima kasih atas pengertiannya,” tambahnya. Di akhir unggahannya, Seali juga meminta pada para penggemar Ariel untuk tidak mudah pecaya dengan gosip yang beredar. “buat fans-fans’nya bor. . . jadi jangan syeeedihhh yaa dia jiwa raga dan mental masih normal kokk buat urusan milih cewe, jadi gak mungkin juga ama sodara sendiri yang begini pula wujud’nya,” tutup Seali.

Profil dan Biodata Yulianis - PT Permai Group

Biografi Profil Biodata Yulianis Wakil Direktur Keuangan PT Permai GroupYulianis adalah salah satu saksi kunci yang sering disebut namanya dalam persidangan perkara suap menyuap Wisma Atlet SEA Games di Palembang, yang menyeret nama anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kehadiran Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selalu menarik perhatian banyak orang. Pasalnya, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, yang disinyalir adalah perusahaan milik Nazaruddin yang menerima komisi miliaran dari tender yang dimenangkan PT Duta Graha Indah itu selalu mengenakan busana tertutup, lengkap dengan cadar. Alasannya, ini merupakan bagian dari perlindungan saksi.

Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, menilai penetapan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK, dilakukan dengan cara yang jorok. Selain itu, Yulianis dianggap sebagai saksi kunci yang bisa membahayakan banyak orang. Tidak hanya untuk Nazaruddin, tetapi beberapa orang yang memiliki kepentingan besar. Yulianis yang memiliki kuasa menerima dan menyimpan uang dalam tiga brankas Permai Group mengetahui dengan jelas ke mana saja aliran dana yang digunakan. Ia juga memegang kunci ketiga brankas tersebut.

Dalam kasus wisma atlet ini, Nazaruddin menjadi terdakwa penerima cek sebesar Rp4,6 miliar dari Mindo Rosalina Manulang (Pemasaran PT Anugerah Nusantara - anak perusahaan Permai Group) dan Mohamad El Idris (Marketing PT Duta Graha Indah). Uang itu diduga sebagai komisi karena meloloskan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet senilai Rp191 miliar dengan tembusan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Hingga kini kasusnya masih ditangani Pengadilan Tipikor. Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dari JPU, sedangkan sidang putusan baru akan digelar pada 20 April 2012 mendatang.