Dodi Ihwanto Tersangka Penghina Ibu Negara

Biografi Profil Biodata Dodik DI Dodi Ihwanto Mahasiswa Tersangka Penghina Ibu NegaraDodi Ihwanto seorang Mahasiswa 20 tahun menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian ditangkap polisi sebagai tersangka penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Mahasiswa yang ditangkap Polresta Bandung atas dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi, ternyata baru wisuda dua hari lalu dan menyandang gelar Diploma III. Dia merupakan Mahasiswa Politeknik Universitas Sriwijaya, Palembang, dengan mengambil jurusan teknik mesin.

Dodi Ihwanto adalah putra bungsu dari empat saudara pasangan Juremi (65 tahun) dan Yusnani (50 tahun). Dia dikenal sebagai sosok pemuda yang rajin beribadah, bahkan nyaris tak pernah absen mengumandangkan azan menjelang waktu salat di masjid terdekat. Begitu juga dengan ayahnya yang menjadi tokoh masyarakat di tempatnya tinggal. Keluarga DI memang dikenal sejak lama memegang teguh agama.

Biografi Profil Biodata Dodik DI Dodi Ihwanto Mahasiswa Tersangka Penghina Ibu Negara"DI anaknya memang tertutup, tetapi sering ke masjid. Kalau azan sebelum salat, selalu dia (yang azan). Makanya kami terkejut bisa ditangkap Polisi. Bapaknya juga sering khotbah Jumat," kata Anas Efendi, Ketua RT setempat. Efendi mengaku kaget ketika seorang warganya ditangkap polisi pada Senin malam. Sebagai Ketua RT, dia tidak mendapatkan pemberitahuan ataupun izin penangkapan dari polisi. Dia mengetahui informasi detil penangkapan itu justru setelah beritanya muncul di banyak media massa.

Tim Kepolisian Resor Kota Bandung menangkap DI (20 tahun) di Palembang pada Senin, 11 September 2017. Polisi menyangka DI adalah pemilik akun @warga_biasa yang menghina Ibu Negara. Akun Instagram @warga_biasa mengejutkan publik karena tiba-tiba saja membuat heboh warganet. Akun itu mengunggah foto Iriana Joko Widodo mengenakan kerudung putih lalu menuliskan kata-kata tak pantas. Akibat perbuatannya, Dodik dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang Undang RI nomor 19/2016 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf e nomor 44/2008.