Munculnya dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang kepergok tengah mengikuti wajib militer (wamil) di Singapura mengundang pro dan kontra dari sejumlah pihak. Dua WNI yang mengikuti wamil di Singapura itu ketahuan saat TNI tengah melakukan latian gabungan (latgab) bersama Singapore Armed Forces (SAF) di Magelang, Jawa Tengah.
Keduanya dianggap sejumlah kalangan bersalah karena melecehkan nilai-nilai nasionalisme dengan menggunakan seragam tentara negara lain. Sejumlah isu bahwa keduanya akan dicabut kewarganeraannya dari WNI ramai diperbincangkan.
Namun, menurut Aji Surya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengatakan bahwa keduanya sama sekali tidak melanggar Undang-Undang dan tidak serta merta dicabut kewarganegaraannya.
Hal ini terjadi lantaran status keduanya sebagai mahasiswa yang tengah menimba ilmu di singapura. Kata dia, sesuai peraturan yang berlaku, setiap orang termasuk Permanent Resident (PR) terlepas dari apapun negaranya harus mengikuti wamil di Singapura.
Terlebih bagi keduanya yang tengah menuntut ilmu, keikutsertaan mereka di wamil merupakan salah satu syarat agar mampu menyelesaikan studinya. "Isu ini agak berbau politis," ujarnya kepada Republika, Kamis (13/11).
Ia menambahkan kewenangan untuk mencabut kewarganeraan seseorang berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumkam). Kata Surya untuk mencabut kewarganegaraan seseorang harus merujuk pada pasal 23 huruf d UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dimana disebutkan seseorang dicabut kewarganegaraannya bila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dulu dari presiden.
Namun, dia menambahkan bahwa ada pengecualian di pasal berikutnya yakni pasal 24 UU 12 Tahun 2006, dimana hal tersebut tidak akan berlaku jika yang bersangkutan dalam tahap pendidikan sebagai pelajar atau mahasiswa yang tengah menimba ilmu di negara tersebut.
"Melihat yang tertera di pasal 24 itu, maka kedua WNI itu tak akan dicabut kewarganegaraannya karena mengikuti wamil negara lain," lanjutnya.
Lain halnya, lanjut Surya, apabila kedua orang tersebut sudah menyelesaikan masa pendidikannya kemudian ikut wamil di negara tersebut, maka kewarganeraannya dapat dicabut.
Menkumham Yasonna H Loly mengatakan, dua WNI yang ketahuan mengikuti wajib militer di Singapura harus dicabut kewerganegaraannya. Dengan begitu dua orang itu bukan lagi orang Indonesia.
"Kalau menurut undang-undang, sudah cukup dicabut kewarganegaraannya," kata Yasonna di kantornya, Kamis (13/11).
Namun, ia meminta pihak terkait menjelaskan kenapa orang Indonesia sampai bisa mengikuti wajib militer di negara lain. "Kita lihat nanti bagaimana kok bisa ceritanya begitu. Nanti minta keterangan Pak Dirjen Imigrasi," katanya.
Dua WNI yang ketahuan mengikuti wajib militer di Singapura itu bernama CHJ dan AJ. Mereka ketahuan saat ikut melakukan latihan gabungan bersama TNI di Magelang.
Dua pria itu menjadi permanen residen di Singapura. Sesuai aturan, permanen residen wajib mengikuti wajib militer. Namun, hal itu jelas bertentangan dengan undang-undang kewarganegaraan. - Sumber : Republika
Kapala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan, TNI sudah bekerja sama dengan kemenlu dan imigrasi.
Fuad mengaku baru menemui kasus ada WNI jadi tentara Singapura. Panglima TNI langsung bersikap tegas tak mengizinkan dua orang ini ikut latihan bersama.