Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT PLN Batubara Rp 477.359.539.000. Kokos adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Kokos lahir di Medan, 15 Agustus 1960. Ia tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 68, RT 002/RW 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batu bara agar jatuh kepada perseroan. Kokos melakukan serangkaian perbuatan, yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan. Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
Kokos kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019. Setelah hukuman badan dijalani, ia akan mengembalikan uang yang dikorupsinya siang ini. Kejaksaan Agung akan menggelar eksekusi barang bukti atas perkara tersebut dan pengumuman itu disampaikan Pusat Penerangan Hukum Kejakgung RI. Rencananya, Kokos akan mengembalikan dalam pecahan Rp 100 ribu.