Komarudin adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) yang diduga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah Lebaran kepada pejabat di Kemendikbud. Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR maslling-masing Rp 5 juta kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 13 Mei 2020.
THR diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Dwi kemudian membawa sebagian dari uang itu, Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud
Dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu, 20 Mei 2020, Rektor UNJ Komarudin diduga memberikan THR kepada pejabat di Kemendikbud. Pemberian THR yang dilakukan oleh Rektor UNJ Komarudin atau pihak di luar instansi itu tak diperbolehkan karena Itu sama saja suap atau gratifikasi.