Setelah heboh dengan adanya kasus penghinaan Jokowi di FB yang dilakukan oleh M Arsyad beberpa saat lalu, kini ada kasus yang hampir sama juga menerpa Brama Japon Janua. Pria yang berprofesi sebaagi satuan pengamanan (Satpam) ini harus digelandang ke kantor polisi.
Brama yang merupakan satpam asal Sidoarjo, Jawa Timur ini ditahan di Rutan Medaeng. Dia dikenakan pidana pencemaran nama baik dan UU ITE. Brama menulis status di FB yang menghina Prabowo dengan mengaku anggota Brimob Polda Jatim.
Kasus Brama saat ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan BUMN di Tanjung Perak, ini dilaporkan karena mengaku-ngaku anggota Polri.
Di masa Pilpres lalu, dengan mengaku-ngaku Polri dan berpihak kepada salah satu calon presiden dengan memojokkan Capres lain dinilai bisa meresahkan. Status dukungan untuk memilih Jokowi itu dinilai merugikan karena mencerminkan keberpihakan alat negara yang seharusnya bersikap netral.
‘Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI’. demikian status yang diunggah Brama di masa Pilpres lalu.
Brama menulis dirinya di akun facebook dengan nama Bribda Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim. “Karena penulisan identitas inilah dianggap keberpihakan dari aparatur Negara, membuat gerah satuan Polda Jatim dengan merasa tercemar nama baiknya karena dianggap tidak netral dalam pilpres 20014, padahal dia berprofesi sebagai seorang sekuriti,” terang majelis hakim PN Surabaya, SB Sukadi, Rabu (5/11/2014).
Akibat status yang diunggah pada bulan Agustus tersebut, Brama terkena dakwaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook, yaitu pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE. - aktualpost