Riki Agung Prasetio (24) Pengemudi Toyota Fortuner B 201 RFD yang mengakibatkan peristiwa kecelakaan yang merengut empat orang meninggal dunia dengan korban luka berjumlah tujuh orang. Riki sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenai Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Riki Agung Prasetio tak bisa menyembunyikan penyesalannya karena telah mengakibatkan 4 orang tewas. Riki sangat menyesal karena telah mendatangi sebuah kafe di Kalijodo, Jakarta Barat. Menurutnya, semua petaka yang membuat mobil Toyota Fortuner yang dikendarainya terlibat kecelakaan maut berawal dari pertemuan di Kalijodo. Riki kini mendekam di dalam sel tahanan Satlantas Polres Jakarta Barat, Senin (8/2/2016).
Riki mengaku, Minggu malam itu merupakan kali pertama dia mendatangi Kalijodo yang dulu sangat terkenal di Jakarta. Menurut pria 24 tahun itu, dia datang ke Kalijodo karena ajakan teman-temannya. Dia baru pertama datang ke Kalijodo itu juga dia baru tahu. Pengemudi Fortuner maut itu tidak bisa menjelaskan detik-detik saat kecelakaan terjadi hingga menewaskan 4 orang. Riki mengaku lupa saat-saat kecelakaan yang terjadi pagi tadi.
Kecelakaan nahas ini terjadi di Jl Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat pukul 04.10 WIB. Fortuner dengan nopol B 201 RFD yang dikendarai Riki hilang kendali dan menabrak driver Go-Jek yang sedang berboncengan dengan istrinya. Zulkahfi Rahman dan istrinya Nur Aini yang tengah menaiki sepeda motor pun tewas. Mereka meninggalkan seorang anak laki-laki berumur 4 tahun. Sementara dua penumpang Fortuner tersebut Tatang Satriana (40) dan Evi Riyanti juga tewas di tempat.