Aguan alias Sugianto Kusuma Chairman Agung Sedayu Group (ASG), resmi dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencekalan terkait penyidikan dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Bukan tanpa alasan, lembaga antirasuah mengajukan surat cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Aguan. Pasalnya, anak usaha ASG, yakni PT Kapuk Naga Indah dapat izin pelaksanaan di proyek pembuatan 17 pulau dalam reklamasi Teluk Jakarta. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pencekalan dilakukan untuk meminta dukungan Aguan dalam pengusutan dugaan suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi yang dilakukan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Kita meminta dukungan yang bersangkutan untuk menegakan keadilan, kebenaran dan kejujuran," kata Saut kepada Okezone, Minggu (3/4/2016). Saat disinggung, apakah bos pengembang properti itu tahu banyak soal dugaan suap pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sehingga dicekal, Saut menyebut belum disimpulkan pihaknya. "Kami belum menyimpulkan begitu," tukasnya. Seperti diketahui, pada kasus ini Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL.
Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda usai diperiksa secara intensif. Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sembilan pengembang tersebut meliputi PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Anco, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah.
Kemudian PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land/APL), PT Jakarta Propertindo. Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan, yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip. Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Desember 2014.