Sony Sandra alias Koko (60 tahun), layak mendapat hukuman seumur hidup. Pelaku diangggap telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap 58 anak di Kediri. Sony yang merupakan pengusaha konstruksi dan kejadian yang berlangsung di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri tersebut terjadi sejak 2013. Ditilik dari jumlah korban yang mencapai puluhan, pihaknya diminta penegak hukum dan pemerintah agar memberi perhatian terhadap kasus ini. Aktivis Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia cabang Kediri, Jeannie Latumahina, mengatakan hingga saat ini baru ada lima korban yang kasusnya diproses hukum. Dua dari lima korban kasusnya sudah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Putusan akan dibacakan 19 Mei nanti. Tiga korban lain penanganan kasusnya masih berlanjut di PN Kabupaten Kediri.
Kelima korban, lanjut Jeannie, berinisial AK, FD, I, A dan K masih berstatus pelajar SD dan SMP. Kasus terhadap anak ini dapat terungkap setelah keluarga mencari AK yang pada 2015 lalu hilang dari rumah selama lima hari. Oleh keluarganya, AK ditemukan di kawasan Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri. Saat didesak ibunya, AK mengakui telah menjadi korban yang dilakukan Sony. Kejadian itu berlangsung di sebuah hotel di Kediri. Saat kejadian berlangsung , AK mengakui jika tidak hanya dia yang menjadi korban. Ada 17 korban dari Sony yang kini sudah diidentifikasi, termasuk lima yang sedang disidangkan. Seluruh korban berusia pra remaja hingga 17 tahun.
Sementara, keberadaan sebanyak 12 korban lain mulai sulit dilacak. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, Habib Umar Alhamid, 12 korban diduga diancam oleh pelaku. Ada korban yang kini telah disuruh keluar dari Kediri. Korban lain diduga menerima uang tutup mulut dari pelaku. Hal itu terindikasi dari pesan singkat pelaku kepada orang tua korban. Korban dijanjikan uang sebesar Rp 60 juta dan satu buah motor jika tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada kepolisian. Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas juga menemukan 41 remaja lain yang menjadi korban Sony. Dengan begitu, seluruhnya korban Sony berjumlah 58 orang dan berasal dari Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.
Para korban berasal dari keluarga kurang mampu. Modus yang digunakan pelaku untuk menjerat korban melalui perantara dan remaja yang telah lebih dulu menjadi korban. Pelaku bisa mengenal korban-korban lain lewat korban sebelumnya. Sayangnya mayoritas korban semakin sulit dilacak karena diduga sudah dipaksa pergi dari Kediri. Sebab, kejadian ini berlangsung sejak 2013 lalu. Pelaku Sony dituntut 13 tahun penjara atas kasus ini terhadap AK dan FD. Untuk kasus terhadap I, A dan K, Sony terancam hukuman 14 tahun penjara. Kasus ini menambah deretan kebiadaban kekerasan terhadap anak di Indonesia. Kasus ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan. #SAVEAnakKediri