Profil Nikolaus Ladi - Dirut LKF Mitra Tiara

Biografi Profil Biodata Nikolaus Ladi dan Dirut Lembaga Kredit Finansial Mitra TiaraNikolaus Ladi mendirikan lembaga kredit finansial Mitra Tiara di Larantuka, Flores, Nusa Tenggara Timur pada 2008. Ladi kemudian merekrut karyawan Mikael Hegong, Gransiska Somi Biri dan Petrus Talu Hurint. Salah satu produk yang ditawarkan adalah tabungan simpan pinjam masa depan (Simapan) dengan bunga sebesar 10 persen per bulan. Tawaran yang menggiurkan itu membuat masyarakat terpikat. Dalam kurun waktu 5 tahun, Mitra Tiara berhasil menghimpun tabungan sebesar Rp 411 miliar dari 16.171 nasabah.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berjalan cukup rapi. Nasabah harus mendaftar sebagai nasabah dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti foto kopi KTP dan mengisi formulir. Setelah itu, nasabah mendapatkan buku tabungan dan slip setoran. Untuk meyakinkan masyarakat, Mitra Tiara membuat brosur yang seakan-akan bekerjasama dengan lembaga keuangan empat negara lain yaitu Prancis, Amerika Serikat, Siprus dan Swiss. Untuk meyakinkan nasabah, mereka mendapatkan 10 persen bunga pada bulan-bulan pertama, di mana bunga itu diambil dari uang nasabah lain.

Lalu bagaimana Mitra Tiara menggaji karyawannya? Mereka ternyata juga digaji dari tabungan nasabah yang dititipkan ke Mitra Tiara. Kasus mulai terendus saat Mitra Tiara tidak bisa membayar bunga nasabah pada Oktober 2013. Selidik punya selidik, Mitra Tiara tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia, dan tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengetahui hal itu, sang pendiri, Nikolaus Hadi kabur dan masuk DPO. Aparat langsung bergerak dan memproses pengurus Mitra Tiara dalam berkas terpisah. Hegong awalnya dihukum 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Larantuka pada 18 Februari 2015. Vonis Hegong disunat menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram pada 29 April 2015.

Atas vonis itu, jaksa keberatan dan mengajukan kasasi. Jaksa berharap Hegong tetap dihukum 13 tahun penjara sesuai dengan tuntutannya. Apa kata MA? "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (2/7/2017). Majelis berkeyakinan Hegong turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang dan menggelapkan dana milik nasabah yang mengakibatkan terjadinya kerugian nasabah yang berjumlah 16.171 orang.

Hal itu melanggar Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jo Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. "Terdakwa menyadari bahwa brosur tentang kerja sama antara 4 negara donatur dengan Mitra Tiara yang ada di setiap meja pehawai untuk dibagikan pada nasabah yang datang dengan memberi penjelasan adalah tidak benar, begitu juga dengan bunga 10 persen yang diberikan pada nasabah adalah tidak wajar," ujar majelis yang terdiri dari Artdijo Alkostar, Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.