Nyoman Dhamantra - Politisi PDI Perjuangan

Biografi Profil Biodata Nyoman Dhamantra - Politisi PDI PerjuanganNyoman Dhamantra adalah politisi PDI Perjuangan di Komisi VI - Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, Standarisasi Nasional. Nyoman Dhamantra terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewakili Dapil Bali setelah memperoleh 70,590 suara. Nyoman Dhamantra adalah pengusaha besar di Bali dan menjabat sebagai Direktur Utama PT. Rims Energy Oil Company (perminyakan) dan Komisaris PT. Baruna Bahari Indonesia (perkapalan). Nyoman juga adalah aktivis kebudayaan dan sangat prihatin terhadap tergerusnya kebudayaan nasional karena banyak masuknya kebudayaan-kebudayaan asing. Nyoman adalah pencetus revisi dari UU Provinsi Bali. Pada masa kerja 2014-2019 Nyoman duduk kembali di Komisi VI yang membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi, investasi dan BUMN. Pada 8 Agustus 2019 KPK menangkap Nyoman atas dugaan kasus suap impor bawang putih.

Perjalanan Politik :

Ketua, Pemuda Panca Marga Bali (organisasi masyarakat putera-puteri veteran keluarga besar TNI dan Polri).
Ketua, Forum Merah Putih, Bali

Pemilik nama lengkap I Nyoman Dhamantra ini merupakan anggota DPR RI. Ia merupakan anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP. KPK menangkap Nyoman Dhamantra dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap rencana impor bawang putih. Sebelum Nyoman ditangkap, asistennya terlebih dulu ditangkap oleh KPK terkait dugaan suap impor bawang putih. Kemudian, Nyoman dibawa masuk ke lobi KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Nyoman Dhamantra terakhir melaporkan kekayaan pada 30 Juni 2016. Tercatat, ia memiliki harta mencapai Rp 25 miliar berasal dari tanah, bangunan, hingga kendaraan. Nyoman Dhamantra termasuk ke dalam anggota DPR yang absensinya sedikit. Tercatat, pada masa sidang I tahun sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012) tingkat kehadiran Nyoman Dhamantra hanya mencapai 44 persen. Sedangkan tingkat izin mencapai 56 persen. Sebelum sampai di gedung KPK, Nyoman Dhamantra dijemput oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta. Ia sebelumnya berada di Bali untuk mengikuti Kongres V PDIP. Nyoman disebut meninggalkan kongres karena mertuanya sakit.