Jalaludin Rakhmat (lahir di Bandung, 29 Agustus 1949 – meninggal di Bandung, 15 Februari 2021 pada umur 71 tahun) adalah cendekiawan dan politisi dari PDI-P. Setelah lama menjadi dosen di Universitas Padjadjaran, pada tahun 2014 dia terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019. Di DPR dia menjadi anggota Komisi VIII (agama dan sosial).
Jalaludin Rakhmat mendapatkan gelar master komunikasi dari Iowa State University dan doktor ilmu politik dari Australian National University. Sejak tahun 1978 dia bergabung dengan Universitas Padjadjaran sebagai staf pengajar. Setelah pensiun sebagai dosen, pada tahun 2013 dia memutuskan terjun ke dunia politik dan bergabung dengan PDI-P. Dia memilih partai tersebut karena menurutnya hanya PDI Perjuangan yang membela kaum minoritas.
Jalaludin muda dibesarkan di kalangan Nahdatul Ulama, dan kemudian aktif di gerakan Muhammadiyah. Pada saat ini dia lebih dikenal sebagai tokoh Syiah di Indonesia. Dia ikut membidani salah satu organisasi Syiah di Indonesia, yaitu Jamaah Ahlulbait Indonesia (Ijabi) pada awal Juli 2000.
Jalaludin pernah dilaporkan kepada Kepolisian Kota Besar Makassar karena menggunakan ijazah master dan doktor palsu pada tahun 2014. Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Makassar menduga Jalaludin tidak berhak memakai gelar S2 karena tidak menyetarakan ijazah di Depdikbud dan ijazah S3-nya tidak legal dan fiktif. Sementara itu Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Sidang Paripurna DPR memutuskan kasus ijazah Jalaludin Rakhmat dan Nurdin Tampubolon tidak terbukti.