Biodata dr. Louise Kartika Indah, Sp.GK. MGizi

Biografi Profil Biodata dr. Louise Kartika Indah, Sp.GK. MGizi instagram ig Wikipedia Indonesiadr. Louise Kartika Indah, Sp.GK. MGizi adalah Nutritionist di Jakarta sebagai Dokter Spesialis Gizi atau ahli nutrisi dan Physician Nutrition Specialist di Sentra Medika Hospital Group. dr Louise Kartika adalah dokter spesialis gizi klinik yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Pusat

Beliau berdinas di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta juga merupakan dokter gizi di Pelatnas (pemusatan latihan nasional) angkat besi di PABBSI dan juga anggota komisi sport and medical di Komite Olimpiade Indonesia.

Sebanyak 50 media dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran salah menggunakan foto dalam pemberitaan kasus dr Lois Owien. Foto yang dipakai media banyak yang salah, foto tersebut ternyata bukanlah foto dari dr. Lois Owien, melainkan foto dari dr. Louis Kartika Indah, SpGK. 

Dokter Louise Kartika melapor ke Polda Metro Jaya lantaran tidak terima fotonya disandingkan dengan pemberitaan terhadap kasus dokter Lois Owien yang tidak percaya dengan adanya Covid-19. dr Louise Kartika mengatakan, foto tersebut menyebar di sejumlah portal berita online serta media sosial Instagram, Twitter, hingga YouTube dan berdampak negatif terhadap dirinya.

Menurut dia, penggunaan fotonya dalam pemberitaan terhadap dokter Lois Owien turut berdampak negatif terhadap kredibilitasnya sebagai seorang dokter juga dengan kariernya sebagai dokter cukup terimbas. Dia telah berusaha mengklarifikasi perihal penggunaan fotonya dengan portal pemberitaan terkait, namun ia tidak mendapat tanggapan dari portal berita. Akhirnya, akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur hukum. 

Louise enggan memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai tuntutannya terkait laporan tersebut. Kuasa hukum dokter Louise pun tidak bisa membeberkan detail laporan ke polisi. Sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Profesi Wartawan antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia, segala sengketa terkait pemberitaan media harus terlebih dahulu dibawa ke Dewan Pers.