Ir. Hj. Sarwo Handayani, M.Si (lahir di Jakarta, 1 Oktober 1954; umur 60 tahun) adalah Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta yang menjabat sejak 1 November 2014.
Riwayat Pendidikan
Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung
Magister Administrasi Universitas Indonesia
Riwayat Jabatan
Kepala Dinas Pertamanan (2004-2008)
Asisten Pembangunan Pemprov DKI Jakarta (2008-2012)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (2012-2013)
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI (2013-2014)
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI (2014-sekarang)
Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (2014-sekarang)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan kelemahan-kelemahan pada sosok calon wakil gubernur DKI Jakarta, termasuk mantan Deputi Gubernur DKI bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. Pria yang akrab disapa Ahok itu kerap memuji kinerja dan karakter Yani sebagai seorang birokrat di lingkungan Pemprov DKI. Meskipun demikian, di mata Ahok, sebagai birokrat kawakan di Pemprov DKI, Yani memiliki beberapa kelemahan. "Bu Yani apa berani mencoret (memecat) teman-temannya (pejabat) dan PNS DKI? Mereka sudah kenal lama," kata Ahok, di Lapas Salemba, Jakarta, Sabtu (29/11/2014).
Menurut Ahok, hal itu dapat menghambat rencananya untuk melakukan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov DKI. Selama ini, Ahok tanpa basa-basi kerap memberhentikan sejumlah pejabat dari jabatannya terdahulu. Bahkan, beberapa di antaranya kini menjadi staf biasa tanpa jabatan eselon. "Bu Yani sudah teruji baik bekerja, tapi dia belum teruji jadi wagub. Kita enggak tahu karakternya seseorang seperti apa, kalau belum jadi wagub, tapi harusnya karakter Bu Yani tidak berubah, sudah usia 60 tahun," tukas Ahok.
Ahok sebelumnya membeberkan beberapa kriteria calon pendampingnya di ibu kota. Basuki mengisyaratkan calon wagub DKI pilihannya adalah seorang perempuan, senior, berpengalaman di birokrasi dan bukan seorang penjilat. Kriteria itu mengarah kepada mantan Kepala Bappeda DKI tersebut. Ahok pun berulangkali menyebut sosok Yani sebagai calon wagub DKI yang ideal untuk membangun Jakarta Baru. Bahkan ia disebut memperjuangkan nama Yani di hadapan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 tentang pemilihan kepala daerah, Ahok dapat memilih serta melantik wakil gubernurnya sendiri. Ahok memiliki waktu untuk menunjuk Wakil Gubernur hingga 15 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Masih berdasar PP itu, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur.
Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur. Wakil gubernur yang dipilih pun boleh berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. Tenggat waktu pengusulan nama Wakil Gubernur, paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan. Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri. Jika gubernur tidak mengusulkan mengusulkan nama wakil gubernur, ia akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.