Bambang Widjojanto (lahir di Jakarta, 18 Oktober 1959; umur 55 tahun) adalah seorang pengacara Indonesia. Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan merupakan pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir. Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Bambang Widjojanto meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award. Bambang Widjojanto adalah alumnus Universitas Jayabaya tahun 1984.
Di awal kariernya, Bambang banyak bergabung dengan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti LBH Jakarta, LBH Jayapura (1986-1993). Bambang Widjojanto bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000. Bambang juga pernah menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009). Bambang pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan menjadi pengacara/Tim Penasehat Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pengalaman Khusus Pencegahan dan atau Pemberantasan Korupsi, Bambang sempat menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi. Dia bahkan aktif dalam berbagai aktivitas Yayasan Tifa dan Kontras. Dia juga pernah menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu). Bambang Widjojanto sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Pendidikan
Sastra Belanda di Universitas Indonesia (UI), tidak selesai.
Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, 1984.
Program Postgraduate, School of Oriental and Africand Studies, London University.
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, 2009.
Karier
Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia, 1995-2000.
Ketua dewan pengurus LBH Jakarta
Panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi).
Anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge.
Anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu.
Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
Pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras).
Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK RI atau KPK), adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnain, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.