Pada 2010, Sugianto maju di Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berpasangan dengan Eko Soemarno. Hanya ada dua pasang calon di pemilukada itu. Lawan Sugianto saat itu adalah Bupati incumbent Ujang Iskandar yang berpasangan dengan Bambang Purwanto. Sugianto memenangkan pemungutan suara Bupati Kotawaringin pada Juni 2010. Namun kemenangannya digugat oleh Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ujang menggandeng Bambang Widjojanto sebagai pengacara.
Setelah melalui proses pengadilan, MK lalu menganulir kemenangan Sugianto dan memenangkan Ujang. Setelah proses pengadilan di MK selesai, kubu Sugianto melaporkan seorang saksi bernama Ratna atas tuduhan keterangan palsu. Ratna divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipenjara selama 5 bulan. Kelanjutan kasus Ratna itulah yang dijadikan dasar oleh Polri untuk menangkap Bambang Widjojanto. Bambang dianggap mengarahkan Ratna untuk memberi kesaksian palsu. Ujang sudah membantah anggapan itu. Dia menegaskan Ratna tak terkait dengan Bambang.
Kembali ke Sugianto, setelah gagal jadi Bupati Kotawaringin Barat, dia lalu mencalonkan diri menjadi caleg di Pemilu 2014, masih dari PDIP, namun gagal kembali ke Senayan. Sugianto sudah coba dihubungi. Namun mesin penjawab mengatakan nomor miliknya sedang memblokir semua panggilan. Sugianto eks calon Bupati Kotawaringin Barat yang kalah di Mahkamah Konstitusi melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap Bareskrim Polri atas laporan tersebut. - Detik