Indriyanto Seno Adji adalah seorang akademisi dan pengacara dari Indonesia. Ia adalah guru besar dari Universitas Indonesia dan juga seorang pengacara yang meneruskan ayahnya, mantan Ketua Mahkamah Agung periode (1974-1982), Oemar Seno Adji[1]. Pada 18 Februari 2015, ia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu Plt pimpinan KPK bersama Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi.
Sebelumnya ia juga sempat tercatat sebagai advokat yang membela mantan Presiden Soeharto. Ia menjadi pengacara Soeharto bersama Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, Mohamad Assegaf, dan Denny Kailimang, dalam kasus melawan majalah Time.
Karier
Dosen di Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Guru besar di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI
Presiden Joko Widodo menunjuk tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya adalah ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji. Indriyanto merupakan putra dari mantan Ketua Mahkamah Agung periode (1974-1982), Oemar Seno Adji. Saat ini, Indriyanto meneruskan kantor advokat Oemar Seno Adji yang dirintis oleh ayahnya.
Nama Indriyanto juga tercatat sebagai Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia juga termasuk dalam 15 calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan panitia seleksi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2008 silam.
Indriyanto Seno Adji pun pernah tercatat sebagai advokat yang membela mantan Presiden Soeharto. Indriyanto menjadi pengacara Soeharto bersama nama lain, seperti Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, Mohamad Assegaf, dan Denny Kailimang.
Ketika itu, Indriyanto membela Soeharto dalam kasus melawan majalah Time. Dalam majalah edisi 24 Mei 1999 itu, terdapat liputan khusus soal kekayaan Soeharto, dengan sampul majalah yang disertai tulisan: "Special Report. Soeharto Inc, How Indonesia’s longtime boss built a family fortune". Mahkamah Agung sempat memenangkan Soeharto dan meminta Time membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. Namun, dalam sidang peninjauan kembali, putusan itu dibatalkan.
Selanjutnya, nama Indriyanto Seno Adji sempat disebut-sebut dalam rapat panitia khusus DPR untuk kasus Bank Century pada 2010. Saat itu, mantan Kabareskrim Susno Duadji menyebutnya sebagai pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century, Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Belum diketahui tanggapan Indriyanto atas ucapan Susno tersebut.
Selain Indriyanto Seno Adji, Presiden Jokowi juga menunjuk mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP. Penunjukan tiga pimpinan sementara disebabkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka. Adapun satu posisi pimpinan KPK kosong setelah habisnya masa kerja Busyro Muqoddas.