Miranda Swaray Goeltom (lahir di Jakarta, 19 Juni 1949; umur 65 tahun) adalah deputi senior gubernur Bank Indonesia dan guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Sebelumnya dia menjabat sebagai deputi gubernur BI. Dia juga ikut dalam pemilihan gubernur BI pada tahun 2003 namun dikalahkan Burhanuddin Abdullah dan akhirnya harus puas dengan posisi deputi senior. Setelah Boediono maju dalam pencalonan wakil presiden bersama Susilo Bambang Yudhoyono, ia mengambil alih posisi sebagai Pejabat Pelakasana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia.
Pada 26 Januari 2012, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom resmi jadi tersangka cek pelawat, Miranda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat DGS BI. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar pada 25 Januari 2012. Ia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal dalam pasal itu 5 tahun penjara
Miranda Goeltom ©
Gubernur Bank Indonesia
Pelaksana tugas
Masa jabatan
17 Mei 2009 – 26 Juli 2009
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Didahului oleh Boediono
Digantikan oleh Darmin Nasution
(Sebagai Pelaksana Tugas)
Informasi pribadi
Lahir Miranda Swaray Goeltom
9 Juni 1949 (umur 65)
Bendera Indonesia Jakarta, Indonesia
Kebangsaan Indonesia
Alma mater Universitas Indonesia
Boston University
Profesi Ekonom
Pendidikan
PhD in Economics from the Graduate School of Economics at Boston University, Massachusetts, USA.
Master's In Political Economy from the Graduate School of Economics at Boston University, Massachusetts, USA.
Graduate of Economics from the University of Indonesia
Terpidana kasus suap cek pelawat (traveller cheque) ke anggota DPR untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, bebas dari penjara. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi membenarkan bebasnya terpidana korupsi tersebut dari LP Tangerang. "Ya benar, hari ini Ibu Miranda Goelltom bebas murni dari Lapas Wanita Tangerang. Keluar Lapas sekitar pukul 07.30 WIB," kata Akbar ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (2/6).
Miranda telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun di bui. Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 silam. "Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi," ujarnya. Sebelumnya, pada tanggal 25 April 2013, Miranda diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman tiga tahun penjara. Ia terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Pada tingkat banding, majelis hakim pengadilan tinggi memperkuat putusan tersebut. Tak terima, Miranda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Naas, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini. Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Mohammad Askin, dan MS Lumme menguatkan putusan.pengadilan tinggi bahwa Miranda terbukti menyuap anggota DPR. Kasus serupa tak hanya menyeret Miranda dan Nunun tetapi juga politikus PDIP sekaligus anggota DPR periode 1999-2004, Panda Nababan, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.