Haryono Kepala Desa Selok Awar-awar Lumajang

Biografi Profil Biodata Hariyono Kades Selok Awar-Awar Otak Dalang Pembantaian Salim KancilHariyono Kepala Desa Selok Awar-awar Lumajang aktor intelektual di balik terbunuhnya Salim (30), aktivis anti tambang dan penganiayaan terhadap Tosan (40), warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Polisi menetapkan Hariyono sebagai tersangka kasus penambangan liar. Penyidik memastikan bahwa Kades juga diduga terlibat dan menjadi otak penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti tambang.

Sebelum diberitakan heboh oleh media massa nasional, Haryono seolah-olah kebal dari jeratan hukum, aman dari incaran polisi dan tak mempan dari pemberitaan media massa lokal. Haryono adalah Kades yang kelima yang memimpin desa Selok Awar-Awar berpenduduk 2537 kepala keluarga (KK) di Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pasir ada di daerahnya, tinggal ditambang, diangkut kepada pembeli dan siap ditampung oleh PT Indo Modern Mining Sejahtera (PT IMMS). Ambisi besar Haryono yang melakukan segala cara demi meraup kekayaan, akhirnya terhenti setelah adanya korban.

Biografi Profil Biodata Haryono Kades Selok Awar-Awar Otak Dalang Pembantaian Salim KancilKepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Hariyono, kini resmi menjadi tersangka pembantaian sadis, Salim Kancil. Sebelumnya, Hariyono telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penambangan pasir ilegal. Sejauh ini, barang bukti yang sudah didapat berupa keterangan dari beberapa kepala penambangan yang dijadikan saksi dan sejumlah alat berat.

Penetapan sebagai otak pembunuhan tersebut berdasarkan kesimpulan dari para penyidik yang terdiri dari Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, dan Bareskrim Polri. Penetapan tersangka untuk kasus pembunuhan ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Penanganan kasus ini begitu berat, karena di antara 23 tersangka, 2 di antaranya di bawah umur. Seperti diketahui sebelumnya Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi selepas insiden penganiayaan dua petani, hingga menyebabkan salah satunya tewas. Namun dia hanya dijerat tindak pidana penambangan liar dan dianggap melanggar undang-undang Minerba.