Dwiarso Budi Santiarto adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kredibilitas Dwiarso sangat mumpuni menjadi ketua di PN Jakut sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus.
Dwiarso sebelumnya pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah. Beliau ketika tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang dan pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas. Kasus yang pernah ditangani cukup banyak dan kasus besar yang ditangani oleh Dwiarso ketika dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang. Pada bulan April tahun 2014, Dwiarso menangani kasus Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.
Selain itu, lulusan magister Universitas Gajah Mada ini pernah menangani kasus Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani. Setahun berikutnya, pada tahun 2015, Dwiarso menangani kasus Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, atas sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah. Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan perdata PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) selaku pihak penguggat.
Ganjar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut. Kendati demikian, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan PT IPU. Adapun gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 1,6 triliun yang dimohonkan PT IPU tidak dikabulkan Majelis Hakim. Menyusul vonis terhadap Ahok, hakim yang dinilai profesional dan berani mengambil sikap dalam situasi apapun ini menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.