Sri Rahayu Ningsih yang diduga menyebarkan ujaran Kebencian ditangkap Bareskrim Polri. Sri Rahayu Ningsih (32) ditangkap Satgas Siber Bareskrim Polri setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui laman Facebook. Sri Rahayu diduga telah mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melalui akun FB miliknya yakni Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita). Sri Rahayu menyebarkan konten berbau SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Cina. Dia juga diduga melakukan penghinaan terhadap presiden dan berbagai partai, Ormas dan kelompok.
Akibat perbuatannya Sri ditangkap oleh Satgas Patroli Siber di Desa Cipendawa, Cianjur, pukul 01.00 WIB dini hari, Sabtu, 5 Agustus 2017. "Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran. Sri Rahayu sendiri tercatat sebagai warga Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 4 buah handphone, 1 buah flashdisk, 3 buah sim card, 1 buah buku berisi email dan password tersangka, 1 jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di Facebook. Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.