
Awalnya, pada Senin (8/1), Unit Reskrim Polsek Tamansari menyidik peredaran barang terlarang di wilayah Tamansari. Kemudian ada informasi akan terjadi transaksi di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Tim melihat penyerahan BB dari Mr X kepada Saudara MI. Dan dilakukan penangkapan terhadap MI, sedangkan Mr X melarikan diri," ucap Erick.
Setelah diinterogasi, MI mengatakan barang tersebut akan dikirim ke Hotel Fave Kebon Kacang. Di sana sudah menunggu KM dan AN. "Dan dilakukan pengembangan, tertangkap Saudara KM dan istrinya bernama AN, sehingga dibawa ke Polsek Tamansari untuk dilakukan proses pemeriksaan," ucap Erick. Mereka bertiga langsung diamankan di Polsek Tamansari. Polisi pun melakukan cek terhadap ketiga orang itu. "Dari hasil pengecekan, ketiga orang tersebut dinyatakan positif menggunakan barang trlarang tersebut," ucap Erick.