Jopinus Ramli JR Saragih - Bupati Simalungun

Biografi Profil Biodata Jopinus Ramli JR Saragih - Bupati SimalungunDr. Jopinus Ramli (JR) Saragih SH MH (lahir di Medan, 10 November 1968; umur 49 tahun), adalah Bupati Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara periode 2010-2015 dan periode 2016 - 2021. Bersama wakilnya, Hj. Nuriaty Damanik, JR terpilih pada pilkada tahun 2010 dengan meraih 148.977 suara dari total 384.420 suara sah.

Pada pilkada serentak tahun 2015, JR Saragih kembali terpilih dengan Amran Sinaga sebagai wakilnya. Pada periode kedua ini, JR berhasil meraih 120.625 suara (34,69%). Mengalahkan empat pasangan lainnya, Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik (92.402 suara atau 26,57%), Evra Sasky Damanik-Sugito (67.435 suara atau 19,39%), Nuriaty Damanik-Posman Simarmata (59.874 suara atau 17,22%), dan Lindung Gurning-Soleh Saragih (7.416 suara atau 2,13%). JR Saragih – Amran Sinaga mengusung visi “Terwujudnya Masyarakat dan Kabupaten Simalungun Yang Mandiri, Tenteram dan Berseri” (Mantab). JR adalah lulusan dengan pangkat Letnan Dua TNI Angkatan Darat. Sejumlah penugasan yang pernah dijalaninya antara lain jadi personel elite Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) dan Komandan Subdenpom Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) Purwakarta, Jawa Barat.

Usai menjalani tugas sebagai Komandan POMAD, JR memutuskan untuk mengakhiri kariernya di militer. Ia memilih mengembangkan usaha yang sudah dirintisnya: klinik kesehatan di Purwakarta. Sebuah klinik yang dia dirikan dengan mengumpulkan gajinya demi membantu warga yang kesulitan mengakses mahalnya layanan kesehatan. Tahun 2004, klinik itu berhasil dikembangkan JR menjadi Rumah Sakit dengan nama RS Efarina Etaham. Pada 2008, RS Efarina memperoleh akreditasi RS tipe A. Saat ini, RS Efarina Etaham sudah berdiri di berastagi kabupaten karo dan pangkalan kerinci riau. Dengan RS ini, JR mendirikan SMA/SMK Plus Efarina dan Universitas Efarina.

KPU menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.