Tuti Tursilawati - TKW yang Dieksekusi di Arab

Biografi Profil Biodata Tuty Tursilawati - TKW Yang Dieksekusi di ArabTuti Tursilawati wanita asal Majalengka, Jawa Barat adalah seorang tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia. Tuty Tursilawati dihukum atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya dan akhirnya dieksekusi oleh pemerintah Arab Saudi. Tuti dihukum mati saat Indonesia sedang tertimpa musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Senen (29/10/2018). Pelaksanaan eksekusi mati tersebut tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia.

Hal ini terkuak dari akun Twitter Koordinator Migrant Care Wahyu Susilo @wahyususilo. Ia mengunggah sebuah postingan pada Selasa (30/10/2018). "Khashoggie dimutilasi, Tuti Tursilawati dieksekusi," tulis @wahyususilo. Dalam postingan tersebut ia juga mengunggah sebuah foto wanita dalam latar hitam putih. "R.I.P Tuty Tursilawati Dieksekusi mati 29 Oktober 2018 di Arab Saudi, tanpa notifikasi kepada Pemerintah Indonesia," isi tulisan dalam foto tersebut.

Kronologis :

- Pada tanggal 12 Mei 2010 Tuti Tursilawati ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan membunuh ayah majikannya WN Saudi, atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi.
- Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa kejadian pembunuhan yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2010.
- Tuti telah bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan. Setelah membunuh korban, Tuti Tursilawati kemudian kabur ke Kota Mekkah dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya.
- Namun dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, Tuti diperkosa oleh 9 orang pemuda Arab Saudi dan mereka mengambil semua barang curian tersebut.
- Sembilan orang pemuda itu ditangkap dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.
- Sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif, Said Barawwas telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi.
- Selama proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui telah membunuh ayah majikan dengan alasan sering mendapatkan pelecehan.

Langkah Hukum

- KJRI Jeddah mendampingi proses investigasi di kepolisian dan Badan Investigasi : 3 kali
- Menghadiri persidangan di pengadilan : 10 kali
- KJRI Jeddah menunjuk pengacara Abdurahim M. AI-Hindi (2011), Khudran AI-Zahrani (2013) dan Mazen AI-Kurdi (2017 hingga sekarang)
- KJRI Jeddah melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan: 20 kali
- Penyampaian memori banding: 3 kali. Peninjauan Kembali (PK): 1 kali. (PK sudah diterima namun masih dipelajari majelis hakim)
- Pada tanggal 4 Februari 2018, Pengacara Mazin Kurdi telah menyerahkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Jazaiyah di Thaif atas keputusan hukum Had Ghilah yang dikuatkan oleh Mahkamah Ulya Riyadh.

Langkah Diplomatik Pemerintah Indonesia

- Mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi: 19 kali
- Mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra MahkotalWakii PM Arab Saudi: 4 kali
- Surat Presiden RI kepada Raja Arab Saudi: 1 kali (Presiden SBY (2011)
- Pada 25 Desember 2011, Presiden ke-3 BJ Habibie bertemu dengan Pangeran Waleed Bin Talal dalam upaya mengusahakan pemaafan dari ahli waris korban.

Langkah Informal dan Bantuan Sosial

- Melakukan pendekatan dengan keluarga korban melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi: 5 kali
- Melakukan pendekatan dengan Kantor Gubernur Mekkah dan Kantor Wali Kota Thaif guna menjajaki kemungkinan bantuan mediasi serta rekomendasi tokoh terpandang yang kiranya dapat membantu proses mediasi dengan ahli waris korban: 4 kali
- Pemerintah RI telah memfasilitasi kunjungan ayahanda dan ibunda Tuti Tursilawati untuk bertemu Tuti Tursilawati di Penjara Thaif, : 2 kali
- Guna memberikan dukungan moril, termasuk menyampaikan perkembangan kasus serta mengatur strategi pembelaan, KJRI Jeddah secara rutin mengunjungi Tuti Tursilawati di Penjara Thaif:

- Kunjungan oleh staf KJRI Jeddah: 20 kali
- Kunjungan oleh Dubes RI dan Konjen RI: masing-masing 10 kali
- Kunjungan pejabat tinggi pusat : 2 kali