Adi Saputra (21) marah dan membentak polisi lalu membanting motornya hingga rusak karena tak terima ditilang. Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus. Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selanjutnya, motor milik pelanggar telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan. - Tribun
Beredar Video Diduga Adi Saputra Bakar STNK Usai Banting Motor - Adi Saputra mengamuk hingga membanting-banting motornya karena tidak terima ditilang. Tidak hanya itu, dia juga membakar sepucuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Aksi Adi membakar STNK itu terekam dalam sebuah video yang viral di grup WhatsApp. Dalam video itu, terlihat Adi memegang STNK dan korek api di tangan kanan. Tidak jelas apakah STNK itu adalah STNK motor Honda Scoopy yang dia rusak. Tidak diketahui juga posisi dia ketika membakar STNK itu. Setelah api menyala, STNK pun perlahan terbakar dan hangus. - Detik #Kabar terbaru beberapa hari berikutnya, Adi Saputra yang sempat viral tersebut akhirnya meminta maaf atas sikapnya tersebut.