Mayor Jenderal TNI (Purn.) Hari Suharto, SH (lahir di Yogyakarta, 26 Februari 1924; umur 94 tahun) adalah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk periode 1984 sampai 1988. Purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal ini diangkat menjadi Jaksa Agung pada tanggal 4 Juni 1984. Setelah menyelesaikan Sarjana Hukum di Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) tahun 1962, Hari lalu memulai karier di bidang sipil pada 1967. Mula-mula sebagai Inspektur Jenderal Departemen Pertanian, kemudian Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman, lalu, sejak 1979, menjadi Kepala BP-7 dan lima tahun kemudian Jaksa Agung. Soal pemberantasan korupsi memang terasa santer begitu Hari Suharto menjabat jaksa agung.
Begitu menjabat, ia langsung melanjutkan upaya penyusunan konsep Undang-undang Pokok Kejaksaan (UUPK). Terkait pembangunan hukum dalam masa Pelita IV, dalam menunjuk tiga unsur pokoknya: pembaruan hukum, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, September 1984, ia mengaku kurang puas dengan penanganan beberapa perkara korupsi, yang kemudian dibebaskan oleh pengadilan. Misalnya, pada 1983-1984, ada 34 perkara tindak pidana khusus korupsi dan penyelundupan, yang diputus bebas oleh hakim. Pada bulan Mei 1985, juga dalam rapat kerja Komisi III DPR, ia mengungkapkan sembilan jenis modus operandi tindak pidana korupsi di lingkungan perbankan. Satu di antaranya dengan modus kredit macet, yang menyebabkan negara dirugikan Rp 6,85 miliar. Setelah ditangani oleh Tim Koordinasi Peningkatan Pengembalian Kredit Program Masal, jumlahnya bisa diperkecil.