Syahganda Nainggolan | Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
Syahganda Nainggolan adalah anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Syahganda Nainggolan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020) subuh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Syahganda diduga melanggar UU ITE. Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut perihal kasus yang berujung pada penangkapan Syahganda tersebut.
Selain Syahganda Nainggolan, Kepolisian RI juga menangkap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dan deklarator KAMI Anton Permana dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.
Syahganda diduga menyebarkan berita bohong yang dapat membuat keonaran. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA di media sosial. Bareskrim menjerat Syahganda Nainggolan dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman tertinggi dari pasal yang disangkakan, mencapai 10 tahun penjara.