Abu Uwais - Guru SMK Tersangka Isu Rush Money
Abu Uwais seorang guru SMK ditetapkan sebagai tersangka isu Rush Money. Cyber Crime Mabes menangkap AR atau Abu Uwais (31) guru SMK di Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Abu Uwais tak ditahan, Polisi beralasan karena faktor kemanusiaan yakni Abu Uwais memiliki anak yang masih kecil dan juga seorang guru. Kepada polisi Abu Uwais menyatakan bahwa perbuatannya karena iseng belaka.
Abu Uwais sudah meminta maaf atas statusnya, namun proses hukum tetap dilakukan polisi. Dia mengaku hanya iseng saja. Dalam akun Facebooknya Abu Uwais memang menuliskan sejumlah status bertemakan rush money. Pada tanggal 24 November, Abu Uwais yang berstatus guru SMK di Pluit, Jakarta Utara ini menuliskan : Rush Money.. Persiapan tgl 212.. Kita modal sendiri bukan dr pengembang.
Status soal rush money juga ditulis pada 22 November di akun Facebook. "Aksi RushMoney mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis", tulis Abu Uwais. Tersangka isu Rush Money Abu Uwais sudah mengakui kesalahannya kepada polisi. Selain menulis status yang mengajak untuk melakukan penarikan uang, dia juga mengunggah foto di akun facebook-nya.
Gara-gara posting-an provokatif mengajak orang bersama melakukan penarikan uang, Abu Uwais dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan kasus isu rush money dengan tersangka AR alias Abu Uwais dan menelusuri sumber uang yang dipamerkannya di akun Facebook.