Dewa Komang Dedi Doni (16) adalah Pelaku penusukan prajurit TNI Prada Yanuar Setiawan (20) merupakan anak dari salah satu anggota DPRD Bali bernama Dewa Nyoman Rai (DNR), yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Bali. Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Wayan Latra yang dikonfirmasi menbenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok remaja tanggung ini murni menyangkut kasus kenakalan yang pelakunya remaja masih di bawah umur. Apalagi yang menjadi korban adalah anggota TNI. Karena itu, untuk pelaku anak di bawah umur ditangani P2TP2 untuk pelimpahan proses anak.
Sementara untuk pengungkapan, pihaknya yang menyelidikinya hingga dari pukul 05.00 Wita pagi usai menerima laporan hingga sejam kemudian berhasil membekuk para pelaku. Para pelaku terutama pelaku pengeroyokan terancam Pasal 170 KUHP namun karena ada akibat, bisa jadi ditambah menjadi juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas. Pihak kepolisian telah mengamankan empat orang pelaku penikaman Prada Yanuar Setiawan (20) di Jalan By Pass Nusa Dua, Kuta Selatan Badung Bali, Minggu (9/7/2017) dini hari. Keempat pelaku yaitu, CI, DKDA (16), RA (19), dan F (22).
Usai kejadian pihaknya langsung melakukan penangkapan sekitar sejam setelah kejadian. Pelaku utama diamankan di rumahnya, kemudian dengan pelaku lainnya. Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Wayan Latra menyatakan dari penyelidikan sementara kasus penusukan atau penikaman Prada Yanuar Setiawan (20) tidak ada motif geng motor. Pendek kata, kasus ini murni penganiayaan berdasarkan kesalahpahaman. Pelaku utama penikaman sudah diamankan, yakni DKDA (16) yang disebut-sebut anak salah seorang Anggota DPRD Provinsi Bali. Kini, kasus ini sudah ditangani anggota PPA Polresta Denpasar.
#Lihat pula : Prada Yanuar Setiawan Anggota TNI Tewas di Bali