Suhartoyo Jadi Hakim Konstitusi - Komisi Yudisial (KY) keberatan dengan pilihan Mahkamah Agung (MA) yang menunjuk Suhartoyo menjadi hakim konstitusi karena masih disidik KY terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pilihan MA ini juga dipertanyakan mantan hakim konstitusi Harjono. "Memangnya ada apa (hasil penyelidikan KY) ? Apa itu tidak jadi kriteria? (masukan dan penyidikan KY). Masuk atau tidaknya, atau masih jadi hambatan. Nantinya kasihan MK-nya," kata Harjono kepada detikcom, Minggu (7/12/2014).
Dalam rapat tertutup, MA memutuskan tidak memilih Ahmad Fadlil Sumadi, tetapi memilih Suhartoyo. Ahmad Fadlil merupakan panitera MK sebelum akhirnya menjadi hakim konstitusi 2010-2015 sehingga Ahmad Fadlil dinilai lebih layak dan mengerti seluk beluk MK dibanding Suhartoyo. "Kalau betul ada hakim yang kredibilitasnya meragukan, kasihan nanti MK-nya," tandas Suharjono.
Suhartoyo pula yang menjadi ketua majelis terdakwa Irjen Djoko Susilo di tingkat pertama. Oleh palunya, Suhartoyo hanya menjatuhkan 10 tahun penjara dan tidak mencabut hak politik Djoko. Di tingkat banding, putusan Djoko dianulir dan dinaikkan menjadi 18 tahun penjara ditambah hak politiknya dicabut. Putusan itu dikuatkan oleh tingkat kasasi. MA berkilah mengindahkan masukan KY karena mendasarkan pada penelusuran Badan Pengawas MA bahwa Suhartoyo clear. MA menghormati masukan dan saran dari masyarakat tentang masukan rekam jejak calon.
Tetapi yang menentukan sepenuhnya siapa yang lolos adalah MA sendiri. "Kalau rekomendasi, masukan dan masayarakat, ya namanya masukan. Masukan dari mana saja boleh. Kita nggak harus (mengikuti). KY memang tidak ikut pencaloan hakim konstitusi, ini dari MA. Itu (proses pencalonan hakim konstitusi) adalah kewenangan Mahkamah Agung," kata ketua pansel yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Suwardi.
Tapi hal itu dinilai KY sebaliknya. Menurut KY, MA tidak boleh memandang sebelah mata masukan yang diberikan publik, termasuk KY. "Mestinya tidak cukup data dari Bawas saja. Kok nggak memperhatikan catatan KY dan investigasi menyeluruh," ucap pimpinan KY, Imam Anshori Saleh. Berikut daftar riwayat hidup Suhartoyo:
1985: Calon hakim di PN Tanjungkarang, Lampung
1987: Diangkat menjadi hakim dengan tugas pertama di PN Tanjungkarang
1989: Hakim di PN Curup
1995: Hakim di PN Metro
1999: Hakim di PN Kotabumi
2001: Hakim di PN Tangerang
2004: Ketua PN Praya
2006: Hakim di PN Bekasi
2009: Wakil Ketua PN Pontianak
2010: Wakil Ketua PN Jaktim
2011: Ketua PN Jaksel
2013: Hakim tinggi pada PT Denpasar
2014: Terpilih sebagai hakim konstitusi
MA Minta KY Hormati Keputusan Memilih Suhartoyo Jadi Hakim Konstitusi - Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Yudisial (KY) menghormati keputusan MA memilih Suhartoyo menjadi hakim konstitusi. Selain memilih Suhartoyo, MA juga memilih Manahan Sitompul sebagai hakim konstitusi dan menarik hakim konstitusi Ahmad Fadhil Sumadi kembali ke MA. "Sebagai sesama lembaga negara, antara MA dan KY sebaiknya saling menghormati sesuai kewenangan masing-masing," kata Wakil Ketua MA Suwardi kepada detikcom, Minggu (7/12/2014).
Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar itu terpilih usai mengikuti seleksi tertulis dan wawancara tertutup dan menyisihkan 7 calon lainnya, termasuk hakim konstitusi Ahmad Fadhlil. Terpilihnya Suhartoyo mengagetkan KY karena pihak KY tengah menyidik Suhartoyo dan meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Suhartoyo. Hal itu ditampik Suwardi yang juga Ketua Pansel pemilihan tersebut. "Menurut saya tidak beralasan karena yang bersangkutan sudah lulus seleksi dan berdasarkan data di Badan Pengawas sampai saat ini tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan yang bersangkutan," ujar Suwardi.
Suhartoyo sendiri tidak memberikan komentar banyak soal keterpilihannya sebagai hakim konstitusi. Saat ditemui wartawan ia enggan berkomentar banyak. "Untuk persiapannya, ya cuman belajar untuk mempersiapkan ujian yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, hukum acara dan UU MK. Sudahlah, ke Humas saja. Jangan ditanya lebih lanjut," tukasnya menolak ditanya soal visi dan misi sebagai hakim konstitusi itu. - Detik