Sri (33), lurah perempuan asal Kecamatan Sumarorong, Mamasa, Sulawesi Barat, yang ditangkap petugas Kamis lalu, resmi ditahan penyidik Polres Mamasa, Sabtu (24/1/2015).
Sebelumnya, Sri ditangkap petugas berdasarkan kesaksian sejumlah tersangka lain yang ditangkap petugas saat tengah berpesta bersama Sri di sebuah hotel di Mamasa. Saat ini, sampel darah dan urinenya juga ponsel tersangka telah dikirim ke laboratorium forensik Polda Sulsel untuk diperiksa.
"Tersangka Sri resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Tersangka Sri dinyatakan terlibat jaringan dan sebagai pemakai barang haram," ujar Kasat Polres Mamasa, AKP Darius Limbu. Darius mengatakan, berdasarkan keterangan polisi yang melakukan penangkapan, Sri disebut sempat membuang sejumlah barang bukti ke sungai di belakang rumahnya sehingga polisi kesulitan mengumpulkan barang bukti.
Dia juga mengatakan bahwa Sri selama ini sudah menjadi target operasi. Tersangka dijerat UU dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, Bupati Mamasa, Ramlan Badawi yang menjadi atasan Sri menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Sri sesuai ketentuan hukum. "Yang bersangkutan akan kita kenai sanksi tegas sesuai ketentuan undang-undang. Bisa dimutasi, non-job atau sanksi lainnya," ujar Ramlan.
Menanggapi adanya pejabat yang terjerat jaringan, Ramlan menyatakan pihaknya akan melakukan tes urine kepada seluruh pegawai di jajaran Pemda Mamasa untuk mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan di lingkungannya. Sementara itu, pasca-ditangkapnya Sri, kantor Kelurahan Sumarorong yang biasanya tampak sibuk dengan aktivitas birokrasi, tampak lengang sejak Sri ditangkap.