Yana (43) pengemudi sedan Honda City yang menyeret Firman Nurhidayat sampai 30 kilometer oleh Polres Cimahi dites urine hasilnya negatif sehingga dugaan Yana tidak menghentikan laju kendaraan usai korban Firman masuk ke kolong mobilnya hanya karena panik.
Firman yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia itu sebelum tersungkur ke kolong mobilnya sempat bersenggolan dengan pemotor lain di Jalan Kebon Kopi. Kini Yana harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi. Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 (4), 311 (5) dan Pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Aparat kepolisian Resor Kota Cimahi, Jawa Barat, akan melibatkan ahli jiwa untuk memeriksa Yana (43), pengemudi mobil yang kini berstatus tersangka penabrak dan penyeret mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Firman Nurhidayat. Belum dapat dipastikan dia gangguan jiwa karena masih harus dicek oleh ahli jiwa. Selain faktor kejiwaan, polisi juga sudah memeriksa urine tersangka.
Erwin mengungkapkan, pengakuan tersangka karena panik ketika mengetahui ada korban yang tertabrak kemudian masuk ke bawah mobilnya. Tersangka, berupaya kabur dengan menambah kecepatan laju mobil Honda City-nya dengan masuk tol melabrak pintu Tol Pasirkoja. Pengemudi panik karena terus dikejar, malah menambah kecepatannya.
Tersangka sudah mengetahui ada korban di bawah mobilnya itu, bahkan warga sekitar kejadian sempat melihat korban berusaha melepaskan diri dari mobil. Namun, upaya itu tidak berhasil dilakukan korban hingga terus terseret dan akhirnya tewas dengan kondisi tubuh mengenaskan.
Peristiwa itu berawal ketika Firman mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil tersangka Honda City nomor polisi D 1347 UI di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jumat (27/2/2015) malam. Namun dari arah berlawanan datang sepeda motor dan terjadi senggolan, korban terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil Yana hingga terseret.
Pengendara mobil tidak berhenti melainkan terus melajukan kendaraannya ke kawasan Cijerah dan masuk ke Tol Pasir Koja, namun polisi akhirnya menangkapnya di dalam tol. Polres Cimahi telah menetapkan pengemudi mobil Honda City sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.