Samadikun Hartono Ditangkap Tanpa Perlawanan - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini dikabarkan ditangkap oleh aparat keamanan di Tiongkok, Jumat (15/4). Ketika didatangi aparat, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu tidak melakukan perlawanan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan belum mengetahui perihal penangkapan tersebut. "Mungkin ini dari Kejaksaan," kata Anang. Samadikun diketahui memang merupakan buronan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah dilantik menjadi presiden RI, 20 Oktober 2014, Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum untuk menangkap semua buronan pemerintah, baik buronan kasus BLBI maupun kasus kejahatan lainnya, seperti Eddy Tansil, buronan kasus Golden Key. Selain Samadikun, Kejaksaan Agung juga masih mengejar buronan lain, di antaranya Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham Al-Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.
Samadikun (68) telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.