Siti Nurli adalah ibunda Aktris Ryana Dea yang baru saja bahagia setelah resmi menikah dengan aktor Puadin Redi. Keluarga aktris Ryana Dea yang tengah bahagia ini diterpa kabar tidak sedap setelah sang ibunda Ryana, Siti Nurli dilaporkan ke Polres Bengkulu oleh seorang bernama Agustina Jambak. Ibunda Ryana dilaporkan dengan tuduhan penipuan sejumlah Rp 700 juta. Redi pun angkat bicara soal masalah yang membelit mertuanya itu. Redi menganggap laporan itu sengaja dibuat untuk menghancurkan keluarga istrinya. Bahkan Dea sama sekali tidak merasa tertekan dengan pemberitaan ini.
Siti Nurli, ibunda artis Ryana Dea, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp 700 juta. Siti dilaporkan Agustina Jambak (46) karena merasa tidak ada iktikad baik dari terlapor setelah uang yang diserahkan pada 30 Juni 2011 dan janji dikembalikan tanggal 20 Oktober 2011. Agustina mengatakan, pemberian yang dilakukan dalam dua tahap. Pertama Rp 150 juta lalu Rp 550 juta yang dipinjamnya dari beberapa orang rekan bisnisnya. Agustina memberikan uang secara bertahap sebesar Rp 150 juta dan Rp 550 juta. Uang tersebut diakui ibunda Ryana kepada pelapor untuk diberikan kepada pejabat di Dinas PU untuk dapat proyek di bagian Bina Marga.
Terlapor Siti Nurli sendiri sudah diperiksa oleh tim penyidik Reserse dan Kriminalitas Polres Bengkulu. Bahkan sebelum menikahkan anaknya Ryana Dea di Jakarta, Siti sudah diperiksa dan meminta penundaan hingga selesai proses pernikahan anaknya. Di Mapolres Bengkulu menyebutkan, bahwa Siti diperiksa secara maraton di Unit Pidum III Polres Bengkulu. Dengan mengenakan jilbab warna kuning tua, Siti masih diperiksa bersama barang bukti kwitansi yang diserahkan pelapor. Kuasa hukum Siti Nurli, Kuswandi membenarkan kliennya sedang diperiksa untuk kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban Agustina Jambak.
Kuasa hukum Siti Nurli, Kuswandi SH menegaskan bahwa pasal 372 dan 378 yang menjadikan Siti Nurli sebagai tersangka sangat sulit dibuktikan. Sebab, dalam pemeriksaan mereka juga menyerahkan kuitansi pembanding. Dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik, pihaknya akan berupaya melakukan upaya hukum dan memohon untuk tidak dilakukan penahanan badan terhadap ibunda Ryana Dea. Terhadap pelapor, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum dan melaporkan balik, sebab selain sudah merugikan secara moril, pelapor juga dituding merugikan secara materil.
Mencuatnya kasus ini, tutur Ali, sangat berdampak terhadap psikologis anak-anak pasangan Siti Nurli dan Tamimi. Menurutnya, anak-anak jadi takut jika terus dikembangkan akan mempengaruhi kehidupan dan pekerjaan dan karier yang mereka jalani saat ini. Sebab selain artis Ryana Dea, dua saudara laki-lakinya saat ini meniti karier di bidang perbankan dan tentu saja akan menjadi catatan khusus terhadap kemajuan karier mereka.
Kasus hukum yang membelit ibunda artis sinetron Ryana Dea, Siti Nurli, yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan ke Mapolres Kota Bengkulu, membuat pihak keluarga angkat bicara. Salah seorang paman Ryana Dea, Ali Berti, memastikan bahwa utang piutang yang dilaporkan oleh Agustina Jambak tidak mencapai angka Rp 700 juta. Itu karena dalam kuitansi jaminan pinjaman yang ditandatangani pelapor dengan ibunda Ryana Dea hanya Rp 150 juta. Pihaknya sudah 18 kali membayar, masing-masing Rp 15 juta setiap kali bayar. Jika ditotal, pelapor sudah menerima uang Rp 270 juta, terakhir pembayaran dilakukan pada Desember 2012.