Abdul Malik Azis adalah suami Indria Kameswari. Diperiksa oleh penyidik kepolisian, Abdul Malik Aziz (38), pria yang diduga membunuh istrinya, Indria Kameswari (38), pegawai Balai Diklat BNN Bogor memberikan ketarangan yang berubah-ubah. Polisi pun mengaku, kesulitan mengorek keterangan yang sebenarnya. Abdul yang ditangkap di Batam tidak bersikap kooperatif. Dia juga terkesan menyulit petugas,
Abdul ditangkap di rumah kenalannya di Batam. Saat ditangkap dia tidak dengan perlawanan. Dia juga pasrah saat polisi ke Mapolda Kepri. Tim gabungan dari BNN dan kepolisian berhasil menangkap Abdul Malik Azis (39), pembunuh PNS BNN Indria Kameswari (38), pada Minggu (3/9) malam di Batam, Kepulauan Riau. Polisi mengatakan, Abdul Malik memang sudah berencana untuk membunuh korban. Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar S Fana, Senin (4/9/2017) mengatakan, saat diperiksa Abdul mengakui perbuatannya membunuh sang istri yang berparas cantik.
Abdul membunuh istrinya dengan cara menembak punggung istrinya di perumahan River Valley Blok B2 Nomor 31 RT 01/08 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB pagi, saat hendak salat Idul Adha. Pistol yang digunakan untuk menembak PNS BNN itu, hingga kini masih dicari polisi. Usai membunuh istrinya, Abdul Malik melarikan diri ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan KTP palsu. KTP palsu pria itu bernama Mochamad Akbar. Pekerjaan swasta yang beralamat di Jalan Warakas I Gg A No 99A No 11 RT 09/02 Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok.
Dia melakukan tidak sengaja lantaran emosi karena pertengkaran mereka. Namun pada detik berikut, pengakuan Abdul berubah lagi. Dia megaku tidak membunuh istrinya. Sebentar kemudian dia mengaku membunuh lantaran mereka bertengkar hebat. Karena pengakuannya yang selalu berubah, keterangan Abdul belum bisa dituangkan dalam BAP. Penyidikan lanjutan akan dilakukan oleh Polres Bogor. “Modus operandinya belum bisa disimpuklkan, karena latar belakangnya masih kita dalami. Kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Kombes Umar S Fana.
Peristiwa pembunuhan ini diketahui warga pada 1 September sekitar pukul 07.30 WIB, saat anak korban yang masih berusia 3 tahun, melaporkan peristiwa pembunuhan ibunya pada petugas keamanan kompleks Perumahan River Valley Blok B2, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Indria Kameswari, di mana korban meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian punggung bagian kanan,” ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Fana dalam keterangannya, Senin (4/9).