Hakim Dewi Suryana dari PN Bengkulu adalah Hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia tercatat memiliki harta kekayaan yang jumlahnya sebesar Rp 21 juta menurut aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (7/9/2017), Suryana terakhir melapor pada 13 Mei 2008. Saat itu Suryana menjabat hakim di Pengadilan Negeri Ketapang. Kini Suryana tercatat sebagai hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dari LHKPN itu, total hartanya sebesar Rp 21.567.011.
Dari laporan itu, dia tidak memiliki tanah atau rumah. Hartanya itu berupa motor Honda tahun 2001 senilai Rp 6 juta, usaha sejenis perkebunan senilai kurang-lebih Rp 15.350.000. Selain itu, dia tercatat memiliki logam mulia dan tabungan dengan total nilai Rp 38.567.011. Namun dia memiliki utang Rp 17 juta. Suryana sudah tiba di KPK. Selain Suryana, ada dua perempuan dan seorang laki-laki yang dibawa KPK. Status mereka yang ditangkap itu akan segera diumumkan KPK. Mereka diduga melakukan transaksi suap yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan hakim karir PN Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan serta menonaktifkan Ketua PN Bengkulu Kaswanto dan Panitera Yuswil. Ketua Muda Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan tindakan konkret setelah mendapat kabar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disertai penetapan tersangka hakim karir PN Bengkulu sekaligus hakim Pengadilan Tipikor Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan karena menerima suap pengurusan putusan perkara di PN Bengkulu.
Dalam konferensi pers, Sunarto didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah. Sunarto melanjutkan, tidak itu saja yang dilakukan MA. MA bahkan langsung mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan Ketua PN Bengkulu Kaswanto selaku atasan dari dua tersangka dan juga menonaktifkan Panitera Yuswil selaku atasan tersangka Hendra.
Mantan Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA ini membeberkan, pemeriksaan terhadap Ketua PN Kaswanto dan Panitera Yuswil dimaksudkan untuk memastikan apakah sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh. Pembinaan dan pengawasan itu baik kepada hakim Suryana dan panitera pengganti Hendra maupun seluruh pegawai di PN Bengkulu. Tim Pengawas MA, tutur Sunarto, juga akan memeriksa notulensi rapat pembinaan dan pengawasan serta meminta keterangan para pegawai pengadilan termasuk hakim. Dia memastikan, ada dua hal yang ingin dicari. Pertama, apakah ada dugaan keterlibatan Kaswanto dan Yuswil. Kedua, apakah sudah dilakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat dan terus menerus.
Hakim Agung ini membeberkan, MA secara kelembagaan dan Kamar Pengawasan mengapresiasi langkah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan lembaga peradilan. Baik di PN Bengkulu maupun sebelumnya atas tersangka panitera pengganti PN Jakarta Selatan yang sudah diberhentikan Tarmizi. Dia memaparkan, OTT yang dilakukan KPK akhir-akhir ini termasuk di PN Bengkulu adalah hasil kerjasama dengan Pengawasan MA. Karena, Tim Pengawas MA yang sudah dilatih dalam bidang surveillance oleh KPK memang melakukan pengawasan dan melaporkannya ke KPK saat ada dugaan penerimaan uang.