Surya Candra Surapaty adalah Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) oleh Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015. "Pengembangan yang lalu, BKKBN tersangkanya ini kepalanya. Penetapan tersangka SCS sebagai kepala BKKBN," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Arminsyah mengatakan Surya sebagai pimpinan lembaga pengguna anggaran telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 27 miliar. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (14/9/2017) kemarin. Dia belum ditahan dan tersangka rencananya akan dipanggil pekan depan. "Kemalahan harga, terus persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran. Dukungan publik hanya pada satu pihak. Tidak menghiraukan hasil kajian cepat BPKP yang sudah memberi peringatan dalam proses pengadaan," jelas Arminsyah. Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI.
Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015. Kasusnya adalah dugaan kasus korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis intrauterine device (IUD) Kit di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Masing-masing Sudarto (Dirut PT Hakayo Kridanusa), Sobri Wijaya (Pejabat Pembuat Komitmen-2013), Wiwit Ayu Wulandari (Pejabat Pembuat Komitmen-2014), Slamet Purwanto (Manajer PT Kimia Farma) dan Sukadi (Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo).