Yansen Binti adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah menetapkan Yansen Binti sebagai tersangka pada hari Senin (4/9/2017) lalu atas kasus pembakaran 7 sekolah dasar negeri di Palangka Raya pada akhir Juli 2017 lalu. Penetapan tersangka Yansen Binti berlangsung di ruangan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Kalimantan Tengah sejak pukul 8.20 WIB hingga pada malam hari tepatnya pukul 22.00 WIB oleh Polda Kalimantan Tengah.
Yansen Binti yang berumur 60 tahun memiliki seorang istri bernama Mariati Isman. Pernikahan mereka hingga saat ini dikaruniai 5 orang anak. Yansen Binti menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sejak 3 tahun yang lalu, tepatnya dilantik pada tanggal 14 agustus 2014. Jabatannya kali ini merupakan masa bakti 2014 hingga 2019. Sebelum menjadi anggoa DPRD, Yansen pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada periode 1997 – 1999 kemudian pernah menjabat pula sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya pada periode 2009 – 2014.
Kasus pembakaran 7 sekolah dasar negeri di Palangka Raya yang melibatkan Yansen Binti terjadi pada Jumat hingga Sabtu 21-22 Juli 2017. Dalam kurun waktu kurang lebih 24 jam 4 sekolah terbakar diantaranya adalah SDN 4 Menteng serta SDN 4 Langkai pada tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 13.00. Kemudian pada hari Sabtu, 22 Juli 2017 giliran SDN 1 Langkai pada pukul 02.00, hingga disusul pada pukul 03.00 terjadi pembakaran di SDN 5 Langkai. Hingga selang 9 hari kemudian terjadi pembakaran beruturut–turut Sabtu 29 Juli 2017 terjadi di SDN 8 Palangka Raya dan 30 Juli 2017 tejadi di SDN 1 Menteng hingga terakhir di SMK milik Yayasan ISEI.
Selain menjabat sebagai anggota DPRD Yansen Binti juga pernah menjadi dosen di 3 universitas berbeda yakni dosen Fakultas Ekonomi, dosen Universitas Palangka rRya, dosen STIE Palangka Raya, serta dosen STIKI Palangka Raya. Yansen Binti menempuh pendidikan S1 di Universitas Brawijaya Malang, kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Magister Of Busisines Administrator Jakarta. Akibat perbuatannya Yansen Binti terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dengan dikenai pasal 187 juncto Pasal 55 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana bersama 6 tersangka lainnya.