Emirsyah Satar (lahir di Jakarta, 28 Juni 1959; umur 60 tahun) adalah seorang ekonom Indonesia. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia hingga mengundurkan diri pada 8 Desember 2014. Sebagai Dirut Garuda Indonesia, ia digantikan oleh Arif Wibowo. Emirsyah Satar lahir dari pasangan Minangkabau. Ayahnya berasal dari Sulit Air, Solok dan ibunya berasal dari Bukittinggi. Ayahnya yang berprofesi sebagai diplomat, membuat hidupnya selalu berpindah-pindah. Satar lulus dari FEUI pada tahun 1986 dan mengawali kariernya sebagai auditor di kantor akuntan Pricewaterhouse Coopers pada 1983.
Dengan bekal pendidikan akuntansi yang dimilikinya, pada tahun 1985 ia memasuki dunia perbankan dengan menjadi Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank. Pada 2003 - 2005 ia menjadi Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama di PT Garuda Indonesia, ia pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia pada 2003. Ia mulai menjabat sebagai Direktur Utama pada 22 Maret 2005. Pada 8 Desember 2014, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Pengunduran diri Emirsyah lebih awal dari jadwal, karena sebenarnya jabatannya baru berakhir pada 22 Maret 2015. Alasan utamanya adalah, ia ingin memberikan kesempatan kepada manajemen baru untuk bekerja sejak awal tahun.
KPK menahan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce dan pencucian uang. Eks Dirut Garuda Indonesia itu ditahan selama 20 hari pertama. Emirsyah keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB. Emirsyah terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Emirsyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C1 KPK. Sebelumnya, KPK juga menahan tersangka lain, yakni eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno. Soetikno ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Guntur. KPK menetapkan tiga tersangka kasus terkait suap terkait pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce, yakni Emirsyah Satar, Soetikno, serta eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
KPK menduga Soetikno memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sedangkan Hadinoto diduga menerima uang USD 2,3 juta dan 477 ribu euro terkait kontrak pabrikan pesawat. Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto Soedigno (HDS) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tapi juga dari pabrikan lain yang mendapatkan proyek di Garuda.