
Pada awalnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial AA, ARS dan YY. Tersangka selanjutnya berinisial S, seorang insinyur yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al-Falah Pejompongan. Tersangka selanjutnya berinisial TR yang berperan memanggil tersangka RF untuk memeriksa handphone korban dan menyalin datanya. Tersangka selanjutnya berinisial ABK yang berperan merekam video dan menyebarkannya. Kemudian tersangka berikutnya IA. Berikutnya tersangka R, ini anggota DKM, dia ada di lokasi kejadian dan ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban. Dari 11 tersangka itu, 10 ditahan dan satu orang ditangguhkan karena sedang sakit. Penyidik saat ini sedang memeriksa dua orang atas nama Ustadz Bernard Abdul Jabbar -Sekjen PA 212- dan Fery terkait kasus ini.