Disampaikan Yusri, Husein ditangkap pada Senin (16/12) kemarin di Bekasi. Yusri menuturkan HA tiap harinya memang bekerja memberikan jasa pengobatan tradisional.
Praktik itu dilakukan Husein di Alamat: Jl. R.H. Umar, RT.004/RW.018, Jaka Setia, Ciledug, Kec. Bekasi Selatan., Kota Bekasi, Jawa Barat 17147
Provinsi: Jawa Barat.
Aksi tersebut dilakukan oleh HA lewat praktik pengobatan tradisional yang dilakukannya. "Modusnya dengan cara mengobati seseorang tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindakan tidak sopan terhadap si korban," tuturnya.
Aksi tersebut dilakukan oleh HA lewat praktik pengobatan tradisional yang dilakukannya. "Modusnya dengan cara mengobati seseorang tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindakan tidak sopan terhadap si korban," tuturnya.
Disampaikan Yusri, pasien yang tak terima dengan perlakuan HA akhirnya membuat laporan ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penangkapan. Saat ini, kata Yusri, HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HA dijerat dengan Pasal 290.