Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte M.Si. lahir 26 November 1965 adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 17 Juli 2020 mengemban amanat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Riwayat Jabatan:
Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel (2006)
Wadir Reskrim Polda Sumsel (2008)
Dir Reskrim Polda DIY (2009)
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2011)
Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012)
Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015)
Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2016)
Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2017)
Kadiv Hubinter Polri (2020)
Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri (2020)
Napoleon Bonaparte, lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Napoleon sudah divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 100.000.000 dan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada putusan banding yang diajukan oleh Napoleon, dan banding ditolak.
Pada 18 September 2021, Napoleon yang masih berada di Rutan dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece yang juga ditahan di Rutan Bareskrim. Divisi Propam telah memeriksa petugas jaga tahanan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Kece itu. Pemeriksaan dilakukan karena diduga petugas telah lalai, sehingga terjadi penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.